Berita Persidangan

MA Tolak PK Pasutri Pemalsu Surat Rp 583 Miliar, Kuasa Hukum: Keadilan Sudah Ditegakkan

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PK Mahkamah Agung, permohonan keduanya dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. 

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
JALANI PERSIDANGAN - Dua terdakwa pasangan suami istri Yansen dan Meliana Jusman saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu 

Yansen kini mendekam di Rutan Kelas I Medan, sementara Meliana menjalani hukuman di Rutan Perempuan Tanjung Gusta.

Dr. Eddie Kusuma, Penasihat Hukum Hok Kim, Direktur CV. Pelita Indah, menilai putusan Mahkamah Agung yang menolak PK tersebut sudah tepat dan menjaga integritas sistem hukum nasional.

“PK adalah upaya hukum luar biasa yang hanya bisa diajukan jika ada novum baru. Dalam perkara ini, tidak ada satupun bukti baru yang sah. Jadi penolakan PK ini sejalan dengan prinsip kepastian hukum,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat patut mengapresiasi sikap tegas MA agar PK tidak disalahgunakan sebagai celah untuk menghindari hukuman.

“Putusan ini menjadi sinyal kuat bahwa hukum harus tegak tanpa kompromi,” pungkasnya.

Dengan ditolaknya PK oleh Mahkamah Agung RI, perkara pemalsuan dan menggunakan surat palsu menyebabkan CV. Pelita Indah mengalami kerugian senilai Rp583 miliar yang melibatkan pasangan Yansen dan Meliana Jusman resmi berkekuatan hukum tetap dan tuntas secara hukum. 

Keduanya wajib menjalani penuh pidana penjara selama dua tahun enam bulan sesuai putusan kasasi.

 

(cr17/tribun-medan.com) 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved