Berita Persidangan
MA Tolak PK Pasutri Pemalsu Surat Rp 583 Miliar, Kuasa Hukum: Keadilan Sudah Ditegakkan
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PK Mahkamah Agung, permohonan keduanya dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
Yansen kini mendekam di Rutan Kelas I Medan, sementara Meliana menjalani hukuman di Rutan Perempuan Tanjung Gusta.
Dr. Eddie Kusuma, Penasihat Hukum Hok Kim, Direktur CV. Pelita Indah, menilai putusan Mahkamah Agung yang menolak PK tersebut sudah tepat dan menjaga integritas sistem hukum nasional.
“PK adalah upaya hukum luar biasa yang hanya bisa diajukan jika ada novum baru. Dalam perkara ini, tidak ada satupun bukti baru yang sah. Jadi penolakan PK ini sejalan dengan prinsip kepastian hukum,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat patut mengapresiasi sikap tegas MA agar PK tidak disalahgunakan sebagai celah untuk menghindari hukuman.
“Putusan ini menjadi sinyal kuat bahwa hukum harus tegak tanpa kompromi,” pungkasnya.
Dengan ditolaknya PK oleh Mahkamah Agung RI, perkara pemalsuan dan menggunakan surat palsu menyebabkan CV. Pelita Indah mengalami kerugian senilai Rp583 miliar yang melibatkan pasangan Yansen dan Meliana Jusman resmi berkekuatan hukum tetap dan tuntas secara hukum.
Keduanya wajib menjalani penuh pidana penjara selama dua tahun enam bulan sesuai putusan kasasi.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
| Hakim Minta Pejabat Terima Uang Korupsi Jalan di Sumut Diusut, Ini Respons Kejati Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-terdakwa-pasangan-suami-istri-Yansen-dan-Meliana-Jusman_.jpg)