Breaking News

Sidang Lanjutan Korupsi Jalan Sumut

Aliran Uang Korupsi Jalan ke Kasatker PJN I Medan Dicky Erlangga Capai Rp 850 Juta 

Dicky tercacat menerima uang hasil kongkalikong pengerjaan proyek yang dikerjakan oleh perusahaan Kirun. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KORUPSI - Jaksa Penuntut Umum membuka dokumen barang bukti yang menunjukkan pengiriman uang kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga kerap menerima uang dari terdakwa korupsi jalan yang juga Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun. 

Dicky tercacat menerima uang hasil kongkalikong pengerjaan proyek yang dikerjakan oleh perusahaan Kirun. 

Bahkan Dicky masih menerima uang Rp 100 juta dari Kirun yang ditransfer oleh bendahara PT DNG, Mariam pada April 2025 lalu. 

"Iya benar, ada pengiriman uang atas perintah pak Kirun kepada pak Dicky Rp 100 juta seperti yang ada dalam catatan saya. Itu April 2025 terakhir kirimnya," kata Mariam saat dihadirkan sebagai saksi. 

Selain itu, Dicky juga menerima uang Rp 375 juta dari Kirun. Uang tersebut bagian dari pembagian komitmen fee proyek yang dikerjakan Kirun dengan pagu anggaran Rp 17 milliar. 

Pengiriman uang itu tercacat dibuku harian milik Mariam yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Dicky juga pernah dikirimi uang Rp 400 juta oleh Kirun pada Januari 2024. 

Mariam mengatakan, uang itu diberikan sebagai bagian fee proyek di Balai Jalan Nasional tempat Dicky menjabat. 

"Ada kirim uang ke Dicky Erlangga Satker Januari 2024 400 juta Dibayarkan lewat Reyhan kemudian 30 April 2024 ada kasih 375 juta. Iya bagian dari fee pengerjaan proyek," kata Mariam. 

Sejumlah pihak juga mendapat bagian. Seperti Rahmad Parulian selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan sebesar Rp 250 juta. 

Kemudian Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 pada Satker PJN Wilayah I Medan mendapat commitment fee Rp Rp535 juta. 

Sejak 2006 menjadi bendahara PT DNG, Mariam mengatakan, pembagian fee proyek sudah hal yang lumrah.

Dia pun kerap disuruh Kirun untuk mengirimkan uang kepada pihak pihak yang membantu perusahaannya menang tender. 

"Iya memang seperti ini, sudah biasa, kasih uang sebagai komitmen fee," ujar Mariam. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved