Berita Medan

Kematian Wartawan di Medan, LBH Medan Temukan Kejanggalan Rekaman CCTV di Kos Diduga Dihapus

Kedua, ada kejanggalan proses penyelidikan yang dilakukan Polisi karena tidak melakukan autopsi.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Momen LBH Medan melakukan konferensi pers kejanggalan-kejanggalan kematian Nico Saragih, salah satu wartawan di Kota Medan, Rabu (1/10/2025). Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan ada enam kejanggalan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyampaikan ada banyak kejanggalan kematian Nico Saragih, salah satu wartawan di Kota Medan.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, setidaknya ada enam kejanggalan yang didapat mereka.

Pertama, kematian Nico yang di awal-awal disebut akibat terjatuh di kamar mandi.

Kedua, ada kejanggalan proses penyelidikan yang dilakukan Polisi karena tidak melakukan autopsi.

Padahal, autopsi wajib dilakukan jika menemukan kematian tak wajar mulai dari luka, hingga keracunan sesuai Pasal 133 sampai 136 dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).

Bahkan, lanjut Irvan, sekalipun keluarga korban menolak autopsi, harus tetap dilakukan.

"Bahkan jika ada penolakan, mereka tetap memberitahukan harus ada otopsi. Tidak ada tawar-menawar,"kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Rabu (1/10/205).

Ketiga, kejanggalan luka-luka di tubuh almarhum Nico, diantaranya di pelipis, jidat dan dagu.

Kemudian, punggung tangan seperti bekas tusukan dan luka pada kelingking hingga perut.

Padahal, disebut-sebut kematian akibat terjatuh di kamar mandi dan sempat membenturkan kepalanya sendiri ke tembok.

Lalu soal peran 2 orang rekan almarhum yang sempat bareng, usai dari diskotek.

"Kejanggalan ketiga ini kalau ada luka mengantuk kan itu adalah memar, lebam dan ini harus diterangkan oleh dokter. Kemudian logikanya orang yang membenturkan atau jatuh itu bengkak terlebih dahulu. Tetapi ini, garis-garis seperti sayatan."

Kejanggalan ke empat mengenai bongkar makam setelah dikubur pada 19 September, yang semestinya dilakukan di awal kematian pada 5 September.

Kemudian soal rekaman video Closed Cirkuit Television (CCTV) yang diduga dihapus Polisi saat memeriksa.

Keterangan keluarga Nico yang diterima LBH Medan, saat mereka datang ke indekos mau melihat rekaman cctv sudah terhapus di bagian Nico sampai ke kos, hingga ia dibawa ke klinik.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved