Berita Medan
Pengadilan Tinggi Kurangi Hukuman Nina Wati Terdakwa Penipuan yang Bawa Nama Polisi
Dalam putusannya, Nina disebut hanya ikut serta bukan pelaku utama dalam kasus penipuan yang dilaporkan Afnir seorang warga Serdang Bedagai.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Pengadilan Tinggi Medan mengurangi hukuman terdakwa Nina Wati atas kasus penipuan masuk Angkatan Kepolisian.
Lewat keputusan nomor putusan banding : 2034/PID/2025/PT MDN, Pengadilan Tinggi mengubah putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1563/Pid.B/2024/PN Lbp tanggal 30 Juli 2025, yang sebelumnya memvonis Nina 1 tahun kurungan.
Ada pun ketua Majelis Hakim dalam kasus ini adalah Krosbin Lumban Gaol.
Dalam putusannya, Nina disebut hanya ikut serta bukan pelaku utama dalam kasus penipuan yang dilaporkan Afnir seorang warga Serdang Bedagai.
"Menyatakan terdakwa Nina Wati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu primer penuntut umum," tulis keputusan tersebut, seperti yang dilihat tribun medan, Selasa (30/9/2025).
Pengadilan Tinggi lalu mengurangi hukum Nina dari 1 tahun menjadi 10 bulan penjara dipotong selama dirinya menjalani hukuman.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar keputusan itu.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," jelas keputusan hakim.
Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Lubuk Pakam David Sidik Harinoean Simare Mare, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Nina Wati.
Dalam vonis hakim, Nina dinyatakan bersalah ikut serta dalam kasus penipuan terhadap Afnir alias Menir.
Hakim berpandangan Nina bertindak atas tawaran dari anggota Polisi Ipda Supriadi yang memperkenalkan korban kepada terdakwa.
Untuk menipu korbannya, Nina dan Supriadi membawa bawa nama institusi kepolisian dengan mengaku kepada korban punya kenalan yang bisa membantu memasukkan calon anggota polisi.
"Menimbang pasal 378 junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Menyatakan Nina Wati terbukti secara sah meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagai mana dakwaan alternatif pertama JPU," kata hakim, Rabu (30/7/2025).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun," tambah hakim.
Pidana satu tahun akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Nina.
Vonis hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta agar Nina dihukum 2 tahun penjara.
Wati dengan pidana penjara selama dua tahun dalam kasus dugaan penipuan dengan modus penerimaan calon siswa Polri.
JPU menilai perbuatan terdakwa Nina Wati terbukti melakukan penipuan, yang merugikan korban bernama Afnir alias Menir senilai Rp1,35 miliar.sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kapolrestabes Medan Ungkap Kronologi Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu: Pelaku Sakit Hati |
|
|---|
| Gojek Hadirkan Hemat Setiap Hari di Medan, Tarif Mulai Rp 6.000 |
|
|---|
| Luka yang Menyalakan Panggung, Kisah Desy Qobra Guru, Jadikan Teater sebagai Rumah |
|
|---|
| Wali Kota Rico Edukasi Tanggap Gempa Sejak Usia Dini: Indonesia di Ring of Fire |
|
|---|
| Evaluasi PAD, Wali Kota Soroti Kinerja Kadis Perkim dan Pajak Mamin, Hiburan, PBB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-PENIPUAN-DENGAN-TERDAKWA-NINA-WATI-Terdakwa-kasus.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.