Berita Medan
Kejari Belawan Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan
Kedua tersangka, yakni EY selaku bendahara SMA Negeri 19 Medan dan TJT merupakan penyedia barang dan jasa di sekolah tersebut.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, kembali menahan dua tersangka baru berinisial EY dan TJT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 19 Medan untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kedua tersangka, yakni EY selaku bendahara SMA Negeri 19 Medan dan TJT merupakan penyedia barang dan jasa di sekolah tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus, menyampaikan EY ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-05/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tertanggal 22 September 2025, dan dititipkan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.
Sementara TJT ditahan di Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-06/L.2.26.4/Fd.1/09/2025.
"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 22 September hingga 11 Oktober 2025," ujar Daniel, Selasa (23/9/2025).
Daniel menyampaikan keduanya ditahan sejak Senin (22/9/2025). Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejari Belawan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
EY ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-08/L.2.26.4/Fd.1/09/2025, sedangkan TJT ditetapkan melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-07/L.2.26.4/Fd.1/09/2025, keduanya tertanggal 16 September 2025.
"Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan serta menghindari risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," kata Daniel.
Kasus korupsi ini bermula pada tahun anggaran 2022 dan 2023, SMA Negeri 19 Medan menerima dana BOS masing-masing sebesar Rp1,796 miliar dengan total Rp3,592 miliar.
Namun, penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 beserta perubahannya, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp772,71 juta.
Penyidik telah lebih dahulu menahan RN, mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan, dalam kasus ini.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan penahanan dua tersangka baru ini, penyidik terus memperdalam kasus untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” kata Daniel.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Rail Transit Hotel Medan Tawarkan Nginep Fleksibel Mulai 4 Jam, Ini Pilihan Kamar dan Harganya |
|
|---|
| Curi Motor di Klinik Gigi, Eks Napi Ini Gak Kapok Meski Sudah 4 Kali Keluar Masuk Penjara |
|
|---|
| Lokasi Rawan Banjir, Siswa SDN 064983 Medan Diedukasi Siaga Bencana Banjir hingga Gempa |
|
|---|
| 13 Fitur AI Diperkenalkan, Permudah Mobilitas hingga Pengelolaan Usaha |
|
|---|
| Penjaga Malam Dibacok Geng Motor Usai Kejar Pelaku Perampasan Tas, Kini Dirawat di RS Eshmun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kejaksaan-Negeri-Kejari-Belawan-kembali-menahan-dua.jpg)