Sumut Terkini
Bakar Kendaraan Polisi saat Penggerebekan Narkoba di Belawan, Empat Pria Dihukum 2 Tahun 6 Bulan
Keempat terdakwa adalah Ramli Hidayat, Irwandana, Adi Syahputra, dan Ari Syahputra, yang keempatnya merupakan warga Medan Belawan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Empat terdakwah pembakaran sepeda motor petugas kepolisian saat penggerebekan di Belawan beberapa waktu lalu dihukum 2 tahun 6 bulan penjara atas perbuatannya.
Keempat terdakwa adalah Ramli Hidayat, Irwandana, Adi Syahputra, dan Ari Syahputra, yang keempatnya merupakan warga Medan Belawan.
Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan seperti yang dilihat, tribun Medan, Jumat (12/9/2025), keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 214 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kronologi Ledakan Aneh di Tangsel, Warga Dengar Suara Benda Jatuh di Plafon, 3 Rumah Hancur
Baca juga: Masih Berlanjut, Teror Untuk Keluarga Arya Daru Dikirim Simbol di Makam, Minta Perlindungan LPSK
Baca juga: MAHFUD Geleng-Geleng Soal Gaya Bicara Menkeu Purbaya, Singgung Track Record Syarat Jadi Pemimpin
"Mengadili, menjatuhkan kepada keempat terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ujar majelis hakim yang diketuai Pinta Uli Tarigan, dalam amar putusannya.
Hakim menilai perbuatan terdakwa dianggap menghalangi petugas kepolisian dalam melakukan tugas.
Selain itu, tindakan para terdakwa meresahkan masyarakat, dan mempersulit penegakkan hukum.
“Yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum,” kata hakim.
Baca juga: Tampang Beda Immanuel Ebenezer Pakai Peci Hitam Jadi Sorotan, Alasannya Lebih Enak Lebih Keren
Baca juga: Polres Pelabuhan Belawan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Santuni Anak Yatim
Baca juga: MOMEN REKTOR UI Prof Heri Hermansyah Disoraki Zionis Saat Penggalangan Dana Abadi UI
Vonis Lebih Ringan dari JPU
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Dalam dakwaan, kasus ini bermula saat petugas polisi dari Polres Pelabuhan Belawan hendak melakukan penggerebekan terhadap terduga bandar narkoba di Jalan Lorong Proyek, Kecamatan Medan Belawan.
Namun, saat melakukan penggerebekan di rumah terduga bandar tersebut, para terdakwa malah melempari rumah yang di dalamnya petugas kepolisian.
Bahkan, para terdakwa membakar 2 unit sepeda motor kepolisian yang.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Tersangka Dugaan Pemerasan Pabrik Es Kristal di Langkat Ditangguhkan, Polisi: Perkara Tetap Lanjut |
|
|---|
| Pesan Menteri Agama Prof Nasaruddin Umar saat Hadiri Zikir Akbar di Sumut |
|
|---|
| Tingkatkan Kualitas dan Pembinaan Atlet, Pemkab Langkat Bantu Peralatan Latihan Kepada 10 Cabor |
|
|---|
| Cuaca Ekstrem Diprediksi Landa Sumut Selama 4 Hari ke Depan, BKMG: Hindari Kawasan Wisata Pantai |
|
|---|
| Menteri Agama Nasaruddin Umar hingga Gubernur Sumut Hadiri Zikir Akbar Nasional PPITTNI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-DI-PENGADILAN-MEDAN-Para-terdakwa-saat.jpg)