Medan Terkini

DPRD Sumut Masih Menunggu Regulasi Baru dari Pusat soal Tuntutan 17+8

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut belum ada rencana melakukan penghapusan sejumlah tunjangan .

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
UNJUK RASA: Ratusan mahasiswa Universitas Negeri Medan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sumut, Selasa (2/9/2025). Aksi ini digelar buntut dari tuntutan rakyat terkait penghapusan tunjangan mewah DPR RI. 

Meski begitu, Kata Ikhwan pihaknya akan siap menghapus atau mengganti jika ada kewenangan dari pemerintah.  

"Kita sudah ada pembahasan tapi kita masih cari regulasi yang bisa mempertimbangkan itu. Intinya kita siap untuk mengubah kebijakan kebijakan efisiensi sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada," jelasnya. 

Sementara, hal senada juga disampaikan wakil Ketua Komisi A Zeira Salim Ritonga. Menurutnya, sejauh ini belum ada wacana atau pembahasan penghapusan tunjangan DPRD.  

Dijelaskan Zeira, tunjangan rumah DPRD Sumut diadakan karena Anggota DPRD tidak memiliki rumah dinas. Sehingga penggantinya adalah tunjangan.

"Begitupun tunjangan transportasi. Tunjangan ini dikarenakan tidak ada mobil dinas yang dimiliki anggota DPRD. Sama halnya tunjangan beras yang kami Terima Rp 300.000 sebulan. Semua itu sudah ada ketentuannya," jelasnya.

Namun, pihaknya siap apabila ada perubahan dalam tunjangan tersebut. 

"Siap, (jika ada perubahan) pastinya kita tunggu regulasi yang ada," ucapnya. 

Diketahui, Tuntutan ini bertuliskan '17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, Empat'. Angka 17+8 melambangkan Hari Kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 bulan 8 atau Agustus.

Tuntutan itu muncul setelah diskusi online yang dilakukan beberapa pengaruh seperti Jerome Polin, Cheryl Marcella, Salsa Erwina Hutagalung, Andovi Dalopez, Abigail Limuria, Fathia Izzati Malaka, dan Andhyta F Utami.

Mereka merangkum tuntutan dari berbagai organisasi dan suara rakyat yang kemudian menghasilkan "17+8 Tuntutan Rakyat". 

Tuntutan ini berasal dari berbagai organisasi seperti YLBHI yang menghimpun aspirasi dari 211 organisasi masyarakat sipil, siaran pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), pernyataan sikap Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan UI, dan Center for Environmental Law & Climate Justice Universitas Indonesia.

Selain dari organisasi, mereka juga memasukkan tuntutan demo buruh pada 28 Agustus 2025 dan 12 tuntutan rakyat menuju reformasi Transparansi & Keadilan oleh Reformasi Indonesia di Change.org.

Ada dua bagian tuntutan yang disampaikan. Pertama adalah '17+8 Tuntutan Rakyat'. Kemudian, '17 Tuntutan Rakyat Dalam 1 Minggu-8 Tuntutan Rakyat dalam 1 Tahun

Adapun 17 tuntutan pertama merupakan tuntutan jangka pendek yang harus diselesaikan dalam 1 minggu. Tuntutan ini ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, DPR, ketum parpol, kepolisian, TNI, dan kementerian sektor ekonomi dengan batas waktu penyelesaian hingga 5 September 2025.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved