Medan Terkini

DPRD Sumut Masih Menunggu Regulasi Baru dari Pusat soal Tuntutan 17+8

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut belum ada rencana melakukan penghapusan sejumlah tunjangan .

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
UNJUK RASA: Ratusan mahasiswa Universitas Negeri Medan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sumut, Selasa (2/9/2025). Aksi ini digelar buntut dari tuntutan rakyat terkait penghapusan tunjangan mewah DPR RI. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut belum ada rencana melakukan penghapusan sejumlah tunjangan yang menjadi tuntutan massa beberapa waktu lalu.  

Menurut sejumlah anggota fraksi DPRD Sumut, sejauh ini belum ada pembahasan secara serius dan matang mengenai penghapusan tunjangan tersebut.  

Apalagi soal 17+8 tuntutan rakyat dalam aksi unjuk rasa ribuan masyarakat dari berbagai provinsi mengenai penghapusan tunjangan mewah DPR RI. 

Wakil Ketua DPRD Sumut, Ikhwan Ritonga mengatakan sejauh ini pembahasan tuntutan 17+8 itu sudah dibahas oleh pihaknya. Hanya saja masih pembahasan secara internal.

"Artinya kita pasti ikut aja ya. Kalau itu harus direvisi akan kita revisi. Tetapi, kita nunggu aturan-aturan yang mengatur tentang hal itu. Itu lahir (tunjangan) karena ada aturannya, dasarnya, Per menkeu dan ada aturan sebagainya," jelasnya kepada Tribun Medan, Senin (8/9/2025).

Menurutnya, tuntutan 17+8 itu untuk DPR RI. Karena sebagian tuntutan itu, memang sudah tidak ada di Sumut. Meski begitu, tuntutan itu dilakukan untuk seluruh Provinsi di Indonesia.

"Ini kam tuntutannya (17+8 ) itu lebih condong nasional punya ya, bukan hanya provinsi, Kab/kota tapi juga DPR RI. Pastinya kita ikuti arahan dan bagaimana regulasi ke depannya," tuturnya.

Dikatakannya, dari 17 + 8 itu seperti penghapusan perampasan aset dan tunjangan perjalanan kunker ke luar daerah itu sudah tidak ada di Sumut. 

"Seperti perampasan aset, anggaran perjalanan dinas itu kalau kita DPRD Sumut sampai hari ini paska Impres nomor 1 tahun 2025 tidak ada menganggarkan perjalanan luar daerah itu sudah kita hapus. Kemarin ada Inpres tentang efisiensi yang dulunya ada (anggaran perjalanan dinas luar daerah) itu sudah dihapus," ucapnya.

Ikhwan meyakini, tunjangan-tunjangan yang di dapat oleh anggota DPRD Sumut sudah jauh lebih sederhana dibanding yang lain.

"Harusnya ya saya yakin tunjangan yang diterima anggota DPRD Sumut itu sudah sederhana dibanding yang lain," tegasnya. 

 Ikhwan juga membeberkan alasan soal tunjangan rumah dan transportasi yang belum digodok untuk dihapus oleh pihaknya.

"Ya itu tadi ada regulasi ada aturan jadi DPR ini awalnya disiapkan rumah dinas yang dianggap sebagai penggantinya tunjangan. Sama halnya dengan DPRD Sumut gak disiapkan rumah, jadi penggantinya tunjangan itu," jelasnya. 

Diceritakannya, DPR RI memiliki rumah dinas karena di sana ada beberapa dapil dari Indonesia Timur,Barat dan mereka tidak punya rumah di Jakarta.

"Rumah ini lebih besar daripada kos karena harus bayar listrik, air dan bisa saja lebih besar biayanya jadi mereka lebih inisiatif di gantilah dengan tunjangan rumah. Itu juga yang dialami dengan DPRD Sumut. Ada 12 dapil itu ada dari Tapsel, Nias dan lain-lain itulah yang membuat ada tunjangan rumah," ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved