Berita Medan
PT NPD Buka Suara soal Jual Beli Aset PTPN ke Ciputra Land Usai Diusut Kejatisu
Humas PT NDP Salman Alfarisi Harahap menyampaikan, pihaknya akan menyerahkan 20 persen lahan PTPN I sesuai aturan yang ada.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- PT Nusa Dua Propertindo (NDP) buka suara usai penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut melakukan penggeledahan kantornya atas dugaan korupsi penjualan aset PTPN I kepada pihak pengembang Ciputra Land.
Humas PT NDP Salman Alfarisi Harahap menyampaikan, pihaknya akan menyerahkan 20 persen lahan PTPN I sesuai aturan yang ada.
"Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 18 tahun 2021 tentang Tata cara penetapan hak pengelolaan dan hak atas tanah, dimana yang intinya kewajiban menyerahkan 20 persen lahan dari bidang HGU yang berubah menjadi HGB karena perubahan peruntukan rencana tata ruang, PT Nusa Dua Propertindo (NDP) siap memenuhi kewajiban tersebut. Saat ini NDP masih menunggu aturan pelaksanaan penyerahan lahan tersebut, dan pihak yang akan menerimanya," kata Salman, Minggu (31/8/2025).
PT NDP lanjut Salman berkomitmen menyerahkan tanah 20 persen kepada negara sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Kita siap untuk sesegera mungkin memenuhi kewajiban itu, "jelasnya.
Salman juga menambahkan lahan HGU yang sudah diubah menjadi HGB karena perubahan tata ruang seluas 93,81 hektar, sehingga kewajiban penyerahan 20 persen tanah oleh PT NDP kepada negara adalah seluas 18,76 Hektar.
Salman juga mengatakan, PT NDP menyerahkan sepenuhnya proses hukumnya kepada Kejaksaan Tinggi Sumut yang tengah berjalan.
"Kita harus mendukung penuh pihak Kejaksaan yang menjalankan tugasnya. Dan kita sangat menghormati proses hukum yang berjalan. Manajemen PT NDP memastikan bersikap terbuka dan kooperatif serta memberikan ekses kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku,"
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyita sejumlah dokumen usai melakukan penggeledahan di PT Nusa Dua Propertindo, Jalan Medan Tanjung Morawa kilometer 55, Kamis (28/8/2025).
"Beberapa dokumen diambil untuk keperluan penyidikan," kata Plh Kasi Penkum Kejatisu, M Husairi.
Husairi belum dapat menjelaskan berapa apa saja yang disita penyidik dari penggeledahan yang mereka lakukan.
Kata dia, terdapat 6 lokasi berbeda yang mereka geledah terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN I.
"Sampai malam ini masih dilakukan penyidikan. Untuk mengetahui apa apa saja yang disita nanti akan kami sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan pada 6 lokasi perihal dugaan korupsi penjualan aset milik PTPN I untuk dijadikan kawasan perumahan.
Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penggeladahan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.
| Polres Pelabuhan Belawan Mulai Verifikasi Calon Anggota Polri 2026, Terapkan Prinsip BETAH |
|
|---|
| Diduga Disekap Pria Berinisial DH, Wanita di Medan Ini Alami Kekerasan Brutal |
|
|---|
| Lomba Lari Antar Pemuda di Medan Belawan Ricuh, Diduga Dipicu Provokasi Tawuran |
|
|---|
| Film Pelangi di Mars Tayang Serentak, Sajikan Sci-Fi Edukatif untuk Anak Indonesia |
|
|---|
| Sempat Viral Kemas Sabu Terang-Terangan, Wanita Paruh Baya Diciduk Polisi di Persembunyian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kejati-Sumut-lakukan-penggeledahan-di-kantor-PTPN-I_.jpg)