Kantor PTPN I Digeledah Kejatisu

BREAKINGNEWS: Tim Kejaksaan Tinggi Sumut Geledah Kantor PTPN I Kasus Dugaan Korupsi 

Husairi mengatakan, tim penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan berkas perihal dugaan penjualan aset PTPN I yang diduga merugikan keuangan negara. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
PENGGELEDAHAN KANTOR - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tengah melakukan penggeledahan di kantor PTPN I dan sejumlah lokasi lainnya perihal kasus dugaan korupsi, Kamis (28/8/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tengah melakukan penggeledahan di kantor PTPN I dan sejumlah lokasi lainnya perihal kasus dugaan korupsi, Kamis (28/8/2025). 

Lewat Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penggeladahan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.

Baca juga: REAKSI Ahmad Sahroni Ditantang Salsa Hutagalung Usai Sebut Orang Tolol: Gak Ladenin, Ane Mau Bertapa

Baca juga: Timbul Lingga Difavoritkan Kembali Pimpin DPC PDIP Siantar, Berikut Rekam Jejaknya

Baca juga: Rico Waas Buka Pintu Investasi Medan-Amerika, Lisa Podolny Bahas Teknologi Siber

"Ya hari ini tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan di asset PTPN I region atas dugaan korupsi penjualan aset oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerjasama operasional dengan Ciputra Land," kata Plh Kasi Penkum Kejatisu, M Husairi. 

Husairi mengatakan, tim penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan berkas perihal dugaan penjualan aset PTPN I yang diduga merugikan keuangan negara. 

Salah satu lokasi yang geledah adalah kantor PT Nusa Dua Propertindo di Kabupaten Deli Serdang. 

"Ini rangkaian penyelidikan adanya dugaan korupsi dari penjualan aset PTPN I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerjasama KSO dengan PT Ciputra Land," sambung Suhairi. 

Pantauan Tribun Medan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut tengah melakukan penelitian dokumen terkait di kantor PT Nusa Propertindo. 

Baca juga: Jaksa Belum Tetapkan Tersangka pada Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard di Langkat, Ini Alasannya

Baca juga: 1 Pelaku Pembunuh Siswa SMP Belum Ditangkap, Polisi Pakai Peran Pengganti Saat Rekonstruksi

Baca juga: DAFTAR 15 Tuntutan Buruh se-Sumut yang Berunjuk Rasa di DPRD Sumut Hari Ini

Husairi bilang, selain PT Nusa Propertindo, Kejatisu juga menggeledah 5 lokasi lainnya termasuk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang. 

"Jadi indikasi korupsi itu ada dari peralihan hak guna usaha menjadi hak guna bangunan oleh PT Nusa Propertindo dengan tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas wilayah yang diubah jadi hak guna bangunan kepada negara," ujarnya.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved