Kantor PTPN I Digeledah Kejatisu

Kejatisu Sebut Kerugian Negara Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land Cukup Besar

Selain telah memeriksa sejumlah saksi, penyidik dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejatisu tengah menghitung kerugian negara. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
KASI PENKUM KEJATISU - M Suhairi saat diwawancarai usai tim penyidik Pidsus Kejatisu menggeledah kantor  PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Jalan Medan Tanjung Morawa, Kamis (28/8/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tengah melakukan penyelidikan perihal dugaan korupsi pelepasan aset milik PTPTN I kepada pihak pengembang PT Ciputra Land.

Selain telah memeriksa sejumlah saksi, penyidik dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejatisu tengah menghitung kerugian negara. 

Meski belum memberikan angka pasti, namun Kejatisu mengendus kerugian atas dugaan korupsi tersebut cukup besar. 

"Kalau untuk kerugian negara belum bisa disampaikan, karena masih dilakukan penghitungan. Namun perkiraan cukup besar," kata Plh Kasi Penkum, M Suhairi, Kamis (28/8/2025). 

Ada pun dalam kasus dugaan korupsi ini, tim Kejatisu sudah melakukan penggeledahan terhadap 6 lokasi diantaranya kantor PTPTN I, PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa, kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang hingga PT.Nusa Dua Propertindo (NDP). 

Dugaan korupsi muncul pada penjualan aset PTPTN I yang ada di Kabupaten Deli Serdang kepada PT Ciputra Land untuk pembangunan kawasan perumahan. 

"Bahwa dari hasil kesimpulan sementara penyelidikan oleh Kejaksaan Agung diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kegiatan penjualan asset tersebut, dimana dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara," kata Suhairi. 

"Sehingga bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021, hal ini dimungkinkan atau berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar," lanjutnya. 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pun telah melakukan penggeledahan di kantor PTPN I dan sejumlah lokasi lainnya perihal kasus dugaan korupsi. 

Lewat Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penggeladahan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.

Enam lokasi yang digeledah bersamaan antara lain, ruangan direksi, komisaris, manager keuangan, operasional dan gudang penyimpanan arsip PT.Nusa Dua Propertindo (NDP), Jalan Medan Tanjung Morawa. 

Kantor Pertanahan Kab Deli serdang, Kabupaten Deli Serdang. Kantor direksi dan ruangan lainnya pada kantor PTPN I Regional 1, jalan Raya Medan Tanjung Morawa kilometer 16, Kab Deli serdang.

Ruangan project manager atau general manager dan ruangan lain pada PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa, jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa.

Ruangan project manager atau general manager dan ruangan lain pada PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Helvetia, di jalan Sumarsono Tj Gusta, Deli Serdang.

Ruangan project manager general manager dan ruangan lain pada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Sampali, di Jalan Medan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved