Kantor PTPN I Digeledah Kejatisu
Kejatisu Geledah 6 Lokasi di Sumut Perihal Dugaan Korupsi Jual Beli Aset PTPN I
Husairi mengatakan, tim penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan berkas perihal dugaan penjualan aset PTPN I yang diduga merugikan keuangan negara.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan pada 6 lokasi perihal dugaan korupsi penjualan aset milik PTPN I untuk dijadikan kawasan perumahan.
Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penggeladahan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.
Plh Kepala Sesi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumut, M Husairi menyampaikan, penggeledahan dilakukan pada 6 lokasi untuk mencari bukti dokumen yang diperlukan.
"Ini rangkaian penyelidikan adanya dugaan korupsi dari penjualan aset PTPN I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerjasama KSO dengan PT Ciputra," kata Husairi Kamis (28/8/2025).
Husairi mengatakan, tim penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan berkas perihal dugaan penjualan aset PTPN I yang diduga merugikan keuangan negara.
Husairi menjelaskan 6 lokasi yang digeledah bersamaan antara lain, ruangan direksi, komisaris, manager keuangan, operasional dan gudang penyimpanan arsip PT.Nusa Dua Propertindo (NDP), Jalan Medan Tanjung Morawa.
Kantor Pertanahan Kab Deli serdang, Kabupaten Deli Serdang.
Kantor direksi dan ruangan lainnya pada kantor PTPN I Regional 1, Jalan Raya Medan Tanjung Morawa kilometer 16, Kab Deli serdang.
Ruangan project manager atau general manager dan ruangan lain pada PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa, jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa.
Ruangan project manager atau general manager dan ruangan lain pada PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Helvetia, di jalan Sumarsono Tj Gusta, Deli Serdang.
Ruangan project manager general manager dan ruangan lain pada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Sampali, di Jalan Medan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Husairi menjelaskan, tindakan penggeledahan tersebut dilakukan setelah sebelumnya tim Penyelidik pada Kejaksaan Agung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan atas dugaan korupsi.
Tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah orang dalam kasus ini.
"Untuk saksi sudah kita periksa nanti kita sampaikan. Jadi indikasi korupsi itu ada dari peralihan hak guna usaha menjadi hak guna bangunan oleh PT Nusa Propertindo dengan tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas wilayah yang diubah jadi hak guna bangunan kepada negara," ujarnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kejatisu Sita Dokumen di 6 Tempat Kasus Korupsi Jual Beli Aset PTPN I ke Ciputra Land |
|
|---|
| Kejati Sumut Usut Dugaan Megakorupsi Jual-beli Aset PTPN I yang Disulap Jadi Kompleks Citraland |
|
|---|
| Suasana Kantor PT Nusa Dua Propertindo saat Digeledah Kejatisu Sepi, Halaman Ditumbuhi Semak |
|
|---|
| Kejatisu Sebut Kerugian Negara Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land Cukup Besar |
|
|---|
| BREAKINGNEWS: Tim Kejaksaan Tinggi Sumut Geledah Kantor PTPN I Kasus Dugaan Korupsi |
|
|---|
