Masyarakat Kian Resah, Tanah 8 Hektare Terkikis Akibat Galian C 

Mengacu pada Undang-Undang Pertambangan Nomor 3 Tahun 2020, pemegang izin tambang wajib melakukan reklamasi

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN
GALIAN - Belasan truk menunggu muatan galian C hasil pengerukan pasir dan batu di aliran Sungai Berkail, Desa Lau Damak, Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (27/4/2026). 

"Yang dimaksud tidak diakomodir PT itu apa jenisnya, soalnya kata kepala dusun terkait retribusi, perbaikan jalan kebutuhan masyarakat untuk pembangunan dan beberapa kebutuhan masyarakat itu sudah diakomodir," kata Hendri. 

Disoal tanah masyarakat yang terkikis hingga terjadi aliran sungai tidak semestinya, menurut Hendri, hal tersebut akan ditindaklanjuti. 

"Menurut kadus, untuk yang dibicarakan ini sudah terakomodir. Jadi kalau misalnya ada gitu lagi, saya ingatkan kepala dusun," tutup Hendri.

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved