Masyarakat Kian Resah, Tanah 8 Hektare Terkikis Akibat Galian C 

Mengacu pada Undang-Undang Pertambangan Nomor 3 Tahun 2020, pemegang izin tambang wajib melakukan reklamasi

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN
GALIAN - Belasan truk menunggu muatan galian C hasil pengerukan pasir dan batu di aliran Sungai Berkail, Desa Lau Damak, Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (27/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Aktivitas Galian C di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kian meresahkan masyarakat. 

Aktivitas Galian C tersebut terjadi di aliran Sungai Berkail, Desa Lau Damak. Akibatnya, tanah milik masyarakat seluas 8 hektare mengalami abrasi atau terkikis. 

Salah satu masyarakat yang menyampaikan keberatan aktivitas pertambangan pasir dan batu itu adalah Anton Barus. Ia menyebut, aktivitas tambang itu dilakukan oleh sebuah perusahaan berinisial AM. 

"Pernah buka di tahun 2015 dan kemudian tutup, lalu buka lagi di lokasi yang sama. Sekitar tiga tahun main (galian), kurang lebih gitu," ujar Barus, Senin (27/4/2026).

Aktivitas galian itu merugikan Barus dan masyarakat lainnya. Menurutnya, tanah miliknya dan masyarakat lain yang ditanami sawit menjadi terkikis. 

Diduga abrasi air yang mengikis tanah itu karena aliran sungai yang tidak lagi semestinya. 
Bahkan, Anton menuding, perusahaan itu sudah bertindak arogan dan semena-mena. 

"Kita dirugikan karena ladang sawit kita, (pengusaha) memang membelokkan aliran sungai. Punya dia dibuatnya jadi daratan, sementara punya kami masyarakat dibuatnya aliran sungai," ucap Anton. 

Baca juga: Tolak Keberadaan Galian C Beroperasi Tanpa Izin di Kota Binjai, Masyarakat Blokade Jalan

"Kami yang berdampak dan berdekatan dengan lokasi itu ada 13 orang, kurang lebih 8 hektare tanah kami yang terdampak. Dan ada juga satu orang, itu asli tinggal batu sama pasir lahan dia, sawitnya habis," sambungnya. 

Mengacu pada Undang-Undang Pertambangan Nomor 3 Tahun 2020, pemegang izin tambang wajib melakukan reklamasi. Hal tersebut menjadi acuan Anton Barus dan masyarakat lainnya berbicara kepada insan pers. 

Anton menambahkan, persoalan ini sudah sampai ke perangkat desa dan dusun setempat. Terjadi pertemuan antara pengusaha dan masyarakat.

Namun, menurut dia, pertemuan itu tidak memuaskan. Sebab, kepentingan masyarakat terkait lahan mereka yang terkikis karena abrasi sungai tidak diakomodir.

"Secara pribadi kami minta dalam forum, namun karena masuk ranah pribadi, coba buat waktu pertemuan kembali. Tapi sampai sekarang kami tunggu-tunggu, tidak ada," kata Anton. 

"Kami sesalkan pengusaha yang melakukan pengerukan (pasir batu) itu brutal, nggak peduli lagi. Sudah dipindah-pindahkan (aliran) sungai itu," tambahnya.

Di lokasi pertambangan itu, barisan truk terlihat dan siap angkut material pasir serta batu hasil pengerukan. Sejumlah alat berat seperti eskavator dan crusher atau mesin pemecah batu juga tengah bekerja di lokasi.

Terpisah, Sekretaris Desa Lau Damak Kecamatan Bahorok, Hendri Sembiring bertanya balik kepada wartawan ketika dikonfirmasi. 

"Yang dimaksud tidak diakomodir PT itu apa jenisnya, soalnya kata kepala dusun terkait retribusi, perbaikan jalan kebutuhan masyarakat untuk pembangunan dan beberapa kebutuhan masyarakat itu sudah diakomodir," kata Hendri. 

Disoal tanah masyarakat yang terkikis hingga terjadi aliran sungai tidak semestinya, menurut Hendri, hal tersebut akan ditindaklanjuti. 

"Menurut kadus, untuk yang dibicarakan ini sudah terakomodir. Jadi kalau misalnya ada gitu lagi, saya ingatkan kepala dusun," tutup Hendri.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved