Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak 15 Tahun Ditetapkan Tersangka Viral
Tak hanya LB, ayahnya Japet Bangun (41) juga ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Tanjung Pura.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
Lanjut Ghulam, dalam laporan pertama, pelapor Japet Bangun menerangkan bahwa dirinya menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh Indra Putra Bangun. Perkara tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/89/X/2025/SPKT Salapian/Res Langkat/Polda Sumut.
Laporan itu ditangani oleh Polsek Salapian dan telah diproses hingga persidangan dengan putusan hakim terhadap pelaku.
"Sementara itu, dalam laporan kedua, pelapor Indra Putra Bangun melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Japet Bangun bersama anaknya berinisial LB. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/667/X/2025/SPKT/Polres Langkat," ujar Ghulam.
Perkara ini ditangani oleh Polres Langkat dan saat ini telah dinyatakan lengkap (P-21) serta telah tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat.
Dengan demikian penanganan perkara tersebut saat ini telah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Langkat.
| MISTERI Kematian Bripda Natanael Simanungkalit di Mess Bintara, Polda Kepri Tetapkan 1 Tersangka |
|
|---|
| Viral di Medsos Anak 15 Tahun di Langkat Ditetapkan Tersangka, Ini Fakta yang Sebenarnya |
|
|---|
| Polres Batubara Tangani Kasus Penganiayaan Anak di Pematang Rambai, Satu Tersangka Diamankan |
|
|---|
| Gadis 19 Tahun Nyaris Tewas Ditikam Mantan Kekasih, Awalnya Ingin Bertemu untuk Perbaiki Hubungan |
|
|---|
| Mediasi Buntu, Polres Langkat Lanjutkan Proses Hukum Kasus Saling Lapor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/LB-15-warga-Kecamatan-Salapian-Kabupaten-Langkat-Sumatera-Utara-1.jpg)