Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak 15 Tahun Ditetapkan Tersangka Viral 

Tak hanya LB, ayahnya Japet Bangun (41) juga ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Tanjung Pura.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/Muhammad Anil Rasyid
TERSANGKA PENGANIAYAAN - LB (15) warga Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Langkat pada kasus dugaan penganiayaan. 

Lanjut Ghulam, dalam laporan pertama, pelapor Japet Bangun menerangkan bahwa dirinya menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh Indra Putra Bangun. Perkara tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/89/X/2025/SPKT Salapian/Res Langkat/Polda Sumut.

Laporan itu ditangani oleh Polsek Salapian dan telah diproses hingga persidangan dengan putusan hakim terhadap pelaku.

"Sementara itu, dalam laporan kedua, pelapor Indra Putra Bangun melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Japet Bangun bersama anaknya berinisial LB. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/667/X/2025/SPKT/Polres Langkat," ujar Ghulam.

Perkara ini ditangani oleh Polres Langkat dan saat ini telah dinyatakan lengkap (P-21) serta telah tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat.

Dengan demikian penanganan perkara tersebut saat ini telah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Langkat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved