Polres Batubara Tangani Kasus Penganiayaan Anak di Pematang Rambai, Satu Tersangka Diamankan
Korban sempat mendapatkan penanganan awal di Klinik Evi Sufiah sebelum akhirnya dirujuk dan menjalani perawatan intensif di RSU Bidadari
TRIBUN-MEDAN.com, BATUBARA - Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara melalui Unit I Resum bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang terjadi di Desa Pematang Rambai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara.
Kegiatan penyidikan, penangkapan, dan pemeriksaan dilaksanakan pada Rabu (9/4/2026) sekira pukul 20.00 WIB, dipimpin oleh Kanit Unit I Reskrim IPDA Ade Sundoko Masry, SH bersama tim Opsnal.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan laporan, korban yang merupakan seorang anak bernama Aris Silitonga mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam. Korban mengalami luka koyak di bagian bibir hingga telinga kanan serta luka di kepala yang masing-masing harus mendapatkan puluhan jahitan.
Korban sempat mendapatkan penanganan awal di Klinik Evi Sufiah sebelum akhirnya dirujuk dan menjalani perawatan intensif di RSU Bidadari Kabupaten Batubara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Riki Gunawan (21), warga Dusun II Kambar, Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan pisau kater.
Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Tapteng Ringkus Pelaku Curanmor di Sorkam
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu potong jaket/hoodie warna hitam bertuliskan “ORDA” yang digunakan saat kejadian. Sementara itu, senjata yang digunakan masih dalam proses pencarian karena diduga telah dibuang oleh pelaku.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik), melakukan pendalaman kasus, serta tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Terhadap tersangka juga dilakukan penahanan dengan pertimbangan adanya upaya melarikan diri serta upaya menghilangkan barang bukti.
Polres Batubara menegaskan komitmennya dalam menangani setiap tindak pidana, khususnya yang menyangkut perlindungan terhadap anak, secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
| Gadis 19 Tahun Nyaris Tewas Ditikam Mantan Kekasih, Awalnya Ingin Bertemu untuk Perbaiki Hubungan |
|
|---|
| Polres Batubara Gelar Minggu Kasih, Bagikan Sembako dan Pererat Hubungan dengan Masyarakat |
|
|---|
| Komitmen Berantas Kejahatan, Polsek Perdagangan Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan di Simalungun |
|
|---|
| Fakta Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG Tegal Sari Mandala III, Berawal dari Cekcok Internal |
|
|---|
| Terlibat Cekcok dengan Ketua Yayasan, Kepala SPPG Tegal Sari Mandala III Diduga Dianiaya Pengawas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tersangka-berinisial-Riki-Gunawan.jpg)