Langkat Terkini

Viral di Medsos Anak 15 Tahun di Langkat Ditetapkan Tersangka, Ini Fakta yang Sebenarnya

Beberapa hari belakangan, jagad dunia maya dihebohkan dengan viralnya pengakuan seorang anak perempuan berinisial LB.

|
TRIBUN MEDAN/Muhammad Anil Rasyid
TERSANGKA PENGANIAYAAN - LB (15) warga Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Langkat pada kasus dugaan penganiayaan. 

Sejauh ini, pihak keluarga masih terus berusaha mencari keadilan dengan berbagai cara. 

"Kami disuruh minta maaf, orang kami tidak bersalah ngapain kami minta maaf. Harusnya, dia (Indra Putra Bangun) yang minta maaf sama kami karena dia bersalah. Namun tidak ada sedikitpun niat baik dia meminta maaf dan seolah olah menyepelekan permasalahan ini," tutup LB. 

 

Terpisah Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus saling lapor antara kedua belah pihak dan telah ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.

"Insiden bermula dari kesalahpahaman terkait dugaan pengambilan buah kelapa sawit yang memicu cekcok mulut hingga berujung pada perkelahian fisik," ujar Ghulam, Selasa (14/4/2026). 

Lanjut Ghulam, dalam laporan pertama, pelapor Japet Bangun menerangkan bahwa dirinya menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh Indra Putra Bangun. 

Perkara tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/89/X/2025/SPKT Salapian/Res Langkat/Polda Sumut. 

Laporan itu ditangani oleh Polsek Salapian dan telah diproses hingga persidangan dengan putusan hakim terhadap pelaku.

"Sementara itu, dalam laporan kedua, pelapor Indra Putra Bangun melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Japet Bangun bersama anaknya berinisial LB. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/667/X/2025/SPKT/Polres Langkat," ujar Ghulam. 

Perkara ini ditangani oleh Polres Langkat dan saat ini telah dinyatakan lengkap (P-21) serta telah tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat

Dengan demikian penanganan perkara tersebut saat ini telah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Langkat.

"Dalam proses penyidikan, terhadap kedua belah pihak juga telah dilakukan pemeriksaan medis berupa visum et repertum sebagai bagian dari alat bukti yang memperkuat penanganan perkara," kata Ghulam. 

Terkait penahanan, dalam kedua perkara ini penyidik sempat melakukan penahanan terhadap para tersangka selama satu hari. 

Selanjutnya, berdasarkan adanya permohonan dari pihak keluarga, penyidik memberikan penangguhan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved