Berita Karo Terkini

Simpan Motor Curian di Ladang, Gajut Tak Berkutik Ditangkap Personel Polsek Munte Tanah Karo

Kapolsek Munte AKP Saut Rapolo, menjelaskan jika penangkapan Gajut bermula adanya laporan dari korban yaitu OF Roly br Sianturi .

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK POLSEK MUNTE
SEMBUNYIKAN DI LADANG - Pelaku tindak pidana Curanmor JCG alias Gajut (tengah), diamankan di Polsek Munte usai mencuri satu unit sepeda motor Selasa (23/12/2025) kemarin. Untuk mengelabui petugas, Gajut menyimpan barang bukti di sebuah perladangan. (TRIBUN MEDAN/dok Polsek Munte) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria berinisial JCC, warga Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, tak berkutik saat ditangkap tim gabungan Polsek Munte dan Polres Tanah Karo. Pria yang memiliki nama panggilan Gajut ini, diamankan tim kepolisian usai melakukan aksinya melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). 

Kapolsek Munte AKP Saut Rapolo, menjelaskan jika penangkapan Gajut bermula adanya laporan dari korban yaitu OF Roly br Sianturi yang kehilangan sepeda motor pada Senin (22/12/2025) kemarin. Saat itu, sepeda motor jenis Honda Megapro yang awalnya diparkiran di depan rumahnya telah hilang dibawa kabur sekira pukul 09.00 WIB. 

"Berbekal laporan ini, kita langsung melakukan penyelidikan untuk mencari siapa dalang pencurian ini," ujar Saut, Jumat (26/12/2025). 

Diungkapkan Saut, dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan pihaknya berhasil mengetahui pelaku pencurian tersebut yaitu Gajut. Setelah proses penyelidikan, selanjutnya tim langsung bergerak ke kediaman pelaku di Desa Munte untuk melakukan penangkapan. 

"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Desa Munte pada Selasa (23/12/2025) kemarin, sekira pukul 15.00 WIB," ucapnya. 

Saat diinterogasi, Gajut mengakui perbuatannya yang telah membawa kabur sepeda motor milik ibu rumah tangga tersebut. Selanjutnya, tim bergerak untuk mencari barang bukti yang berdasarkan pengakuan pelaku disimpan di perladangan Desa Biak Nampe, Kecamatan Munte. 

"Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu unit sepeda motor dengan plat nomor BM 5486 FM. Selain itu, kita juga turut mengamankan satu gunting kertas yang digunakan pelaku untuk memutus kabel sepeda motor," ungkapnya. 

Setelah cukup bukti, personel langsung memboyong pelaku ke Polsek Munte untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara selama lima tahun.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved