Berita Karo Terkini
Simpan Motor Curian di Ladang, Gajut Tak Berkutik Ditangkap Personel Polsek Munte Tanah Karo
Kapolsek Munte AKP Saut Rapolo, menjelaskan jika penangkapan Gajut bermula adanya laporan dari korban yaitu OF Roly br Sianturi .
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria berinisial JCC, warga Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, tak berkutik saat ditangkap tim gabungan Polsek Munte dan Polres Tanah Karo. Pria yang memiliki nama panggilan Gajut ini, diamankan tim kepolisian usai melakukan aksinya melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Kapolsek Munte AKP Saut Rapolo, menjelaskan jika penangkapan Gajut bermula adanya laporan dari korban yaitu OF Roly br Sianturi yang kehilangan sepeda motor pada Senin (22/12/2025) kemarin. Saat itu, sepeda motor jenis Honda Megapro yang awalnya diparkiran di depan rumahnya telah hilang dibawa kabur sekira pukul 09.00 WIB.
"Berbekal laporan ini, kita langsung melakukan penyelidikan untuk mencari siapa dalang pencurian ini," ujar Saut, Jumat (26/12/2025).
Diungkapkan Saut, dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan pihaknya berhasil mengetahui pelaku pencurian tersebut yaitu Gajut. Setelah proses penyelidikan, selanjutnya tim langsung bergerak ke kediaman pelaku di Desa Munte untuk melakukan penangkapan.
"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Desa Munte pada Selasa (23/12/2025) kemarin, sekira pukul 15.00 WIB," ucapnya.
Saat diinterogasi, Gajut mengakui perbuatannya yang telah membawa kabur sepeda motor milik ibu rumah tangga tersebut. Selanjutnya, tim bergerak untuk mencari barang bukti yang berdasarkan pengakuan pelaku disimpan di perladangan Desa Biak Nampe, Kecamatan Munte.
"Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu unit sepeda motor dengan plat nomor BM 5486 FM. Selain itu, kita juga turut mengamankan satu gunting kertas yang digunakan pelaku untuk memutus kabel sepeda motor," ungkapnya.
Setelah cukup bukti, personel langsung memboyong pelaku ke Polsek Munte untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara selama lima tahun.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Demi Asuransi, 10 Hari Usai Bunuh Adik Kandung, Wanita Ini Datangi Polres Karo Minta Surat Kematian |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Tangani 1.290 Kasus selama Tahun 2025 |
|
|---|
| Refleksi Akhir Tahun 2025, Polres Tanah Karo Soroti Maraknya Kasus Curanmor oleh Pelaku Asal Medan |
|
|---|
| Pulang Ikut Nenek Wirid, Bocah 6 Tahun Hanyut Terbawa Aliran Sungai Kecil di Tigabinanga |
|
|---|
| DAFTAR 8 Nama dan Jabatan Pejabat Tinggi Pratama yang Dilantik Bupati Karo Antonius Ginting |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pencurian-Sepeda-Motor-di-Munte-Tanah-Karo_Polsek-Munte_.jpg)