Karo Terkini
Dua Residivis Kembali Ditangkap Polres Tanah Karo, Ditemukan Belasan Paket Sabu
Dua orang pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, kembali harus berurusan dengan pihak Polres Tanah Karo.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Dua orang pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, kembali harus berurusan dengan pihak Polres Tanah Karo.
Keduanya yakni FL dan PS, kembali diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo usai dilaporkan kembali terlibat dalam peredaran narkotika.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menjelaskan, penangkapan keduanya dilakukan oleh tim Satresnarkoba pada Kamis (27/11/2025) lalu. Dirinya menjelaskan, kedua pelaku diamankan di kawasan Jalan Mariam Ginting, Kecamatan Kabanjahe, sekira pukul 21.00 WIB.
Pengembangan dari laporan masyarakat, tim kita kembali mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dari kedua pelaku yang diamankan di depan sebuah warung, merupakan residivis dalam kasus serupa," ujar Eko, Senin (8/12/2025).
Saat diamankan, keduanya tak dapat berbuat banyak ketika disergap oleh polisi. Setelah diamankan, tim selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan keduanya.
Dikatakan Eko, dari serangkaian penggeledahan pihaknya berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku yang didapatkan secara terpisah. Dari tangan FL, diamankan empat paket narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram, dua lembar plastik klip kosong, satu tutup sikat gigi, dan satu unit telepon seluler.
"Sementara dari PS, ditemukan 12 paket plastik berisi sabu seberat 0,64 gram, satu lembar plastik bening pembungkus sabu, satu kotak rokok sebagai tempat penyimpanan, uang tunai Rp 200.000. Kemudian, satu unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor," katanya.
Dikatakan Eko, saat dilakukan interogasi awal kedua pelaku mengaku jika barang haram tersebut akan mereka edarkan di wilayah Kecamatan Kabanjahe. Setelah cukup bukti, kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) serta pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal, selama 12 tahun kurungan penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kabur ke Karo, Empat Pelaku Pencurian Bengkel di Medan Timur Diringkus Polisi |
|
|---|
| VIDEO JAKSA Ungkap Cara Amsal Sitepu Manipulasi Anggaran |
|
|---|
| Sosok Kasat Reskrim Karo AKP Eriks Nainggolan, Dapat Penghargaan Ungkap 7 Pembunuhan |
|
|---|
| Menyesap Kopi dan Roti Bakar Tradisional yang Dimasak Khusus Pakai Kayu Pohon Jeruk di Berastagi |
|
|---|
| Kejari Karo Tetapkan Eks Kepala BPHL Wilayah II Tersangka Korupsi Izin Penebangan Kayu di Siosar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-pelaku-penyalahgunaan-narkotika-diamankan-di-Mapolres-Tanah-Karo.jpg)