Karo Terkini

Dua Residivis Kembali Ditangkap Polres Tanah Karo, Ditemukan Belasan Paket Sabu

Dua orang pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, kembali harus berurusan dengan pihak Polres Tanah Karo.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK POLRES TANAH KARO
DUO RESIDIVIS - Dua pelaku penyalahgunaan narkotika, diamankan di Mapolres Tanah Karo, Kamis (27/11/2025) lalu. Keduanya diketahui merupakan residivis, dan kembali ditangkap dengan barang bukti belasan paket sabu. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Dua orang pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, kembali harus berurusan dengan pihak Polres Tanah Karo.

Keduanya yakni FL dan PS, kembali diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo usai dilaporkan kembali terlibat dalam peredaran narkotika. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menjelaskan, penangkapan keduanya dilakukan oleh tim Satresnarkoba pada Kamis (27/11/2025) lalu. Dirinya menjelaskan, kedua pelaku diamankan di kawasan Jalan Mariam Ginting, Kecamatan Kabanjahe, sekira pukul 21.00 WIB. 

Pengembangan dari laporan masyarakat, tim kita kembali mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dari kedua pelaku yang diamankan di depan sebuah warung, merupakan residivis dalam kasus serupa," ujar Eko, Senin (8/12/2025). 

Saat diamankan, keduanya tak dapat berbuat banyak ketika disergap oleh polisi. Setelah diamankan, tim selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan keduanya. 

Dikatakan Eko, dari serangkaian penggeledahan pihaknya berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku yang didapatkan secara terpisah. Dari tangan FL, diamankan empat paket narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram, dua lembar plastik klip kosong, satu tutup sikat gigi, dan satu unit telepon seluler. 

"Sementara dari PS, ditemukan 12 paket plastik berisi sabu seberat 0,64 gram, satu lembar plastik bening pembungkus sabu, satu kotak rokok sebagai tempat penyimpanan, uang tunai Rp 200.000. Kemudian, satu unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor," katanya. 

Dikatakan Eko, saat dilakukan interogasi awal kedua pelaku mengaku jika barang haram tersebut akan mereka edarkan di wilayah Kecamatan Kabanjahe. Setelah cukup bukti, kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) serta pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal, selama 12 tahun kurungan penjara.

(mns/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved