Curanmor di Karo

Tampang 2 Pria yang Mencuri Motor telah Ditangkap Polres Tanah Karo

Polres Tanah Karo mengamankan dua orang pelaku yang terlibat dalam tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
SEMBUNYI DI LOTENG - Salah satu pelaku tindak pidana Curanmor diamankan Satreskrim Polres Tanah Karo saat bersembunyi di loteng rumahnya, Rabu (26/11/2025) lalu. Dalam kasus curanmor yang dialami oleh Barita Agus Hutabarat, Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengamankan dua orang tersangka. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo mengamankan dua orang pelaku yang terlibat dalam tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Keduanya yaitu PB warga Desa Sumbul dan KG warga Berastagi. 

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks Nainggolan, mengungkapkan kedua pelaku diamankan pada Rabu (26/11/2025) kemarin. Dirinya menjelaskan, kedua pelaku diamankan di lokasi berbeda dimana salah satu di antaranya diamankan di rumahnya yang kedapatan bersembunyi di loteng. 

"Atas pengembangan yang kita lakukan dari laporan warga yang kehilangan sepeda motornya, kita berhasil mengamankan dua orang pelaku. Satu di antaranya kita amankan di rumahnya, yang kita temukan pelaku bersembunyi di loteng rumah," ujar Eriks, Rabu (3/12/2025). 

Dijelaskan Eriks, kasus ini bermula dari laporan korban yaitu Barita Agus Hutabarat yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan plat nomor BK 5470 CI. Sebelum kejadian, korban memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi terkunci di halaman rumahnya di Desa Sumbul.

"Keesokan paginya, pada Selasa (25/11/2025) sekira pukul 07.00 WIB, korban terkejut mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Upaya pencarian ke sekitar kota Kabanjahe tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melapor ke Polres Tanah Karo," katanya. 

Dirinya menjelaskan, melalui penyelidikan intensif petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka PB di kawasan Desa Sumbul. Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengarah kepada pelaku kedua KG, yang akhirnya ditangkap di Jalan Trimurti, Kecamatan Berastagi. 

"Setelah cukup bukti, tim langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan," katanya. 

Dari kedua pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

 

(mns/tribun-medan.com) 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved