Warga Negara Asing Salah Alamat Mengurus Izin Tinggal, Imigrasi Medan Minta Agar Cek Domisili Dahulu

Warga Negara Asing Salah Alamat Mengurus Izin Tinggal, Imigrasi Medan Minta Agar Cek Domisili Dahulu

Editor: Aisyah Sumardi
Istimewa
Warga Negara Asing Salah Alamat Mengurus Izin Tinggal, Imigrasi Medan Minta Agar Cek Domisili Dahulu 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Desember 2025 - Sekitar sepuluh pemohon Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, China dan Singapura tercatat mengajukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Medan. Namun, dari jumlah tersebut, empat pemohon diketahui berdomisili di Medan Polonia, tiga di Pematang Siantar, dan tiga lainnya berada di
Belawan. Wilayah tersebut tidak berada di daftar wilayah kerja kantor Imigrasi Medan.


Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketentuan mengenai pengajuan perpanjangan izin tinggal masih belum sepenuhnya diketahui oleh pemohon atau penjaminnya sehingga salah alamat pun terjadi. Saat petugas layanan orang asing (Foreign Service) melakukan pemeriksaan dokumen perpanjangan izin tinggal, ditemukan bahwa domisili pemohon sebenarnya berada di luar wilayah kerja Kantor Imigrasi Medan.

 

Menanggapi hal ini, Imigrasi Medan kembali mengingatkan aturan administratif keimigrasian berdasarkan Permenkumham No. 22 Tahun 2023 yang meliputi tentang perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan yang hendak diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab melalui aplikasi kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.01- PR.07.04 Tahun 2006 diketahui pembagian wilayah kerja Kantor Imigrasi Medan meliputi Kotamadya Medan (dikurangi Bandara Polonia, Kec. Medan Baru, Kec. Medan Johor, Kec. Medan Tuntungan, Daerah Pelabuhan Laut Belawan, Kec. Kota Belawan, Kec. Medan Labuhan, Kec. Medan Deli), Kotamadya Binjai, Kab. Deli Serdang (dikurangi Kec. Deli Tua, Kec. Tanjung Morawa, Kec. Lubuk Pakam, Kec. Beringin, Kec. Pantai Labu, Kec. Pagar Merbau, Kec. Hamparan Perak, Kec. Percut Sei Tuan, Kec. Batang Kuis), Kab. Langkat dan Kab. Karo.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, selalu menghimbau melalui sosialisasi kepada setiap masyarakat, sebagai penjamin maupun pemohon agar lebih memahami terkait peraturan wilayah kerja. “Perpanjangan izin tinggal harus diproses di kantor yang sesuai domisili pemohon. Itu aturan dan harus dipatuhi, agar verifikasi data dapat berjalan dengan benar,” ujarnya.


Sama halnya dengan petugas layanan orang asing (Foreign Service) secara rutin memberikan informasi dan mengimbau pemohon WNA maupun penjamin untuk memastikan terlebih dahulu wilayah kerja kantor imigrasi sebelum datang mengurus izin tinggal, baik melalui konsultasi secara langsung maupun melalui kanal informasi seperti media sosial dan layanan WhatsApp resmi.


Langkah ini sejalan dengan 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin ke-6 yang menegaskan tentang Penguatan Pelayanan Keimigrasian Berbasis Digital. Dengan semakin terintegrasinya sistem layanan berbasis digital, Kantor Imigrasi Medan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang tertib, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan senantiasa menginformasikan mengenai perpanjangan izin tinggal agar semakin meningkatkan pemahaman masyarakat dan WNA sehingga proses layanan dapat berjalan lebih baik.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved