Tiga Perusahaan Diperiksa, Imigrasi Medan Pastikan Kepatuhan TKA dalam Operasi Wira Waspada

Tiga Perusahaan Diperiksa, Imigrasi Medan Pastikan Kepatuhan TKA dalam Operasi Wira Waspada

Editor: Aisyah Sumardi
Istimewa
Tiga Perusahaan Diperiksa, Imigrasi Medan Pastikan Kepatuhan TKA dalam Operasi Wira Waspada 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - 12 Desember 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan laksanakan rangkaian Operasi Wira Waspada Serentak di tiga perusahaan berbeda pada Kamis (11/12). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penguatan pengawasan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan keimigrasian. Operasi dilakukan di tiga PT yang ada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan yaitu PT HTI, PT OI, dan PT
PJL.


Kegiatan pertama dilaksanakan di PT HTI yang berlokasi di Kota Binjai. Tim melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian berupa paspor, izin tinggal, serta izin bekerja bagi TKA. Petugas melakukan wawancara dan BAP terhadap HRD Supervisor serta salah satu TKA. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh dokumen keimigrasian dinyatakan lengkap, TKA tinggal sesuai alamat yang dilaporkan, dan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian.


Operasi kedua dilaksanakan di PT OI yang berlokasi di Jl. Binjai. Tim melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan dan memperoleh informasi bahwa terdapat dua TKA yang bekerja di perusahaan tersebut, namun keduanya sedang libur pada saat inspeksi berlangsung. Hasil pemeriksaan administrasi dan keterangan perusahaan menunjukkan tidak ada indikasi adanya pelanggaran keimigrasian. 

 

Kegiatan terakhir dilakukan di PT PJL, Deli Serdang. Petugas bertemu dengan Asisten Direktur yang menjelaskan bahwa terdapat lima TKA bekerja di perusahaan tersebut, termasuk Direktur Utama. Empat di antaranya tinggal di area perusahaan, sementara Direktur Utama tinggal di daerah Cemara Hijau dan hadir di kantor sesuai kebutuhan. Hasil BAP menunjukkan bahwa semua TKA memiliki dokumen keimigrasian lengkap dan sah, serta tidak ditemukan pelanggaran dalam aktivitas mereka.


Dari seluruh rangkaian pemeriksaan di tiga perusahaan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan memastikan bahwa Seluruh TKA terdaftar dan memiliki izin tinggal serta izin bekerja yang sesuai, Alamat domisili TKA sesuai laporan perusahaan, serta tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran peraturan keimigrasian.


Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian, Muhammad Tirta Mandala, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Medan dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum terkait penggunaan TKA. “Pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing merupakan langkah preventif untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan keimigrasian. Kami akan terus melakukan kegiatan serupa sebagai bagian dari penguatan fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian,” ujarnya.


Operasi Nasional Wira Waspada ini berjalan lancar dan kondusif tanpa temuan pelanggaran. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan akan terus meningkatkan koordinasi dengan perusahaan dan stakeholder terkait untuk memastikan kegiatan usaha yang melibatkan TKA berjalan sesuai aturan keimigrasian yang berlaku.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved