Rabu, 8 Juli 2026

Deli Serdang Terkini

Bupati Deli Serdang Ikuti Wali Kota Medan, Pakai APBD Rehab Gedung Institusi Polri, Kini Dilaporkan

Terkait laporan itu, pihak Pemkab Deli Serdang berkeyakinan apa yang dilakukan saat ini sama sekali tidak menyalahi ketentuan yang ada. 

Tayang:
Diskominfostan Deli Serdang
Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan dengan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo saat Pemkab Deli Serdang Perkuat Mitigasi dan Penanganan Darurat Banjir. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mengikuti Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang mengeluarkan anggaran untuk merehabilitasi gedung institusi Polri menggunakan APBD.

Pemkab Deli Serdang pun dilaporkan oleh LBH Medan terkait dugaan malaadministrasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan mengalokasikan anggaran.

Terkait laporan itu, pihak Pemkab Deli Serdang berkeyakinan apa yang dilakukan saat ini sama sekali tidak menyalahi ketentuan yang ada. 

"Sekarang kita tunggu saja surat dari Ombudsman. Itu ada aturannya (ada regulasi yang memperbolehkan). Setelah laporan Ombudsman masuk (dibuat LBH) kan nggak serta merta itu menjadi laporan.  Mereka kan verifikasi dulu," ujar Kadis Kominfostan Deli Serdang, Sandra Situmorang, Rabu (8/7/2026). 

Baca juga: NasDem Setujui Ranperda LPj APBD 2025, Minta Pemko Medan Segera Tetapkan Sekwan Defenitif

LBH Medan sebelumnya menilai alokasi anggaran untuk merehabilitasi gedung institusi Polri merupakan bagian dari penyalahgunaan kewenangan uang rakyat yang tidak sesuai dengan prioritas utama masyarakat.

Selain Bupati Deli Serdang juga dilaporkan Walikota Medan karena sama-sama melakukan hal yang sama tahun 2025 dan 2026.

Dipandang tidak ada urgensi untuk merehabilitas gedung itu karena masih banyak pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.

Dalam hal ini yang sering dikeluhkan oleh banyak masyarakat diantaranya perbaikan infrastruktur seperti perbaikan jalan rusak yang belum teratasi. 

Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution mengatakan hibah ke Instansi vertikal diperbolehkan menurut ketentuan.

Hal ini diatur dalam Permendagri 77 tahun 2020. Ia memandang sorotan yang saat ini diberikan oleh LBH Medan bagian dari kontrol masyarakat. 

Baca juga: HASIL KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Langkat, Bawa 3 Koper Hingga Sebuah Kotak

"Prioritas menurut LBH beda sama prioritas menurut dokumen perencanaan pembangunan. Apa yang dilakukan itu sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunan," kata Edwin.

Sebelum dilaporkan ke Ombudsman, Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan sempat viral di media sosial dan menjadi bulan-bulanan warganet.

Hal ini terjadi setelah video wawancara dirinya dengan awak media beredar. Saat menjawab pertanyaan mengenai penanganan jalan rusak, Bupati yang akrab disapa Aci ini sempat menyinggung soal pajak masyarakat.

Ia merasa masyarakat jangan hanya memviralkan jalan rusak tapi tidak mau membayar pajak. 

Disebut perbaikan jalan akan diutamakan buat wilayah yang punya kontribusi pajak lebih besar. Keterangannya ini kemudian dijadikan bahan konten oleh banyak konten kreator baik lokal dan nasional.

Baca juga: Psywar Eko Purdjianto Jelang PSMS Medan Vs Port FC di Piala Presiden: Kami Tidak Sekadar Ikut

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 16 - Babak 16 Besar
Rabu, 8 Juli 2026 | 03:00 WIB
Switzerland
Swiss
0 - 0
Colombia
Kolombia
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved