Rabu, 8 Juli 2026

Deli Serdang Terkini

Respons Pemkab Deli Serdang Dilaporkan ke Ombudsman karena Bantu Rehabilitasi Gedung Institusi Polri

Pemkab Deli Serdang merespon adanya laporan dari LBH Medan yang melaporkan Bupati Deli Serdang ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Tayang:
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
KUNKER - Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan memberikan arahan ketika melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Beringin beberapa waktu lalu. Saat ini LBH Medan menyoroti kebijakannya yang mengutamakan memperbaiki gedung institusi Polri dibanding persoalan rakyat. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pemkab Deli Serdang merespon adanya laporan dari LBH Medan yang melaporkan Bupati Deli Serdang ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut atas dugaan malaadministrasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD untuk merehabilitasi gedung institusi Polri. Pemkab berkeyakinan apa yang dilakukan saat ini sama sekali tidak menyalahi ketentuan yang ada. 

"Sekarang kita tunggu saja surat dari Ombudsman. Itu ada aturannya (ada regulasi yang memperbolehkan). Setelah laporan Ombudsman masuk (dibuat LBH) kan nggak serta merta itu menjadi laporan.  Mereka kan verifikasi dulu," ujar Kadis Kominfostan Deli Serdang, Sandra Situmorang, Rabu (8/7/2026). 

LBH Medan sebelumnya menilai alokasi anggaran untuk merehabilitasi gedung institusi Polri merupakan bagian dari penyalahgunaan kewenangan uang rakyat yang tidak sesuai dengan prioritas utama masyarakat. Selain Bupati Deli Serdang juga dilaporkan Walikota Medan karena sama-sama melakukan hal yang sama tahun 2025 dan 2026. Dipandang tidak ada urgensi untuk merehabilitas gedung itu karena masih banyak pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Dalam hal ini yang sering dikeluhkan oleh banyak masyarakat diantaranya perbaikan infrastruktur seperti perbaikan jalan rusak yang belum teratasi. 

Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution mengatakan hibah ke Instansi vertikal diperbolehkan menurut ketentuan. Hal ini diatur dalam Permendagri 77 tahun 2020. Ia memandang sorotan yang saat ini diberikan oleh LBH Medan bagian dari kontrol masyarakat. 

"Prioritas menurut LBH beda sama prioritas menurut dokumen perencanaan pembangunan. Apa yang dilakukan itu sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunan," kata Edwin.

Sebelum dilaporkan ke Ombudsman, Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan sempat viral di media sosial dan menjadi bulan-bulanan warganet. Hal ini terjadi setelah video wawancara dirinya dengan awak media beredar. Saat menjawab pertanyaan mengenai penanganan jalan rusak, Bupati yang akrab disapa Aci ini sempat menyinggung soal pajak masyarakat. Ia merasa masyarakat jangan hanya memviralkan jalan rusak tapi tidak mau membayar pajak. 

Disebut perbaikan jalan akan diutamakan buat wilayah yang punya kontribusi pajak lebih besar. Keterangannya ini kemudian dijadikan bahan konten oleh banyak konten kreator baik lokal dan nasional.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 16 - Babak 16 Besar
Rabu, 8 Juli 2026 | 03:00 WIB
Switzerland
Swiss
0 - 0
Colombia
Kolombia
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved