Selasa, 7 Juli 2026

Deli Serdang Terkini

Respons RS Grand Med Lubuk Pakam setelah Dokter dan Rumah Sakitnya Dilaporkan ke Polisi

Managemen Rumah Sakit Grand Med Lubuk Pakam tidak mau berkomentar banyak setelah rumah sakit dilaporkan ke polisi.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
DUGAAN PENIPUAN - Momen Esron Silaban, dan tim kuasa hukum pasien RS swasta melapor dugaan penipuan ke ke Polda Sumut, Selasa (30/6/2026) lalu. Mereka melaporkan dokter dan juga rumah sakit, soal biaya operasi pasien yang diduga ditanggung BPJS Kesehatan, tapi tetap dibayar pasien. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Managemen Rumah Sakit Grand Med Lubuk Pakam di Kabupaten Deli Serdang tidak mau berkomentar banyak setelah rumah sakit mereka beserta salah satu dokter spesialisnya di laporkan ke Polda Sumut atas dugaan penipuan. Laporan di Polda dibuat dengan bukti laporan nomor LP/B/1047/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara 30 Juni 2026 lalu. Alasan tidak mau berkomentar banyak lantaran kasus sudah berproses. 

"Ya karena sudah dilaporkan ya kita ikuti saja nanti prosesnya sampai di Pengadilan seperti apa. Kita nggak komentar karena sudah berproseskan," ujar Humas RS Grand Med Lubuk Pakam, Senin (6/7/2026). 

Untuk diketahui selama ini Rumah Sakit Grand Med Lubuk Pakam cukup dikenal banyak orang sebagai salah satu rumah sakit dengan pasien paling terbanyak di wilayahnya. Rumah sakit dengan tipe B ini sering didatangi dan menerima pasien rujukan dari Kabupaten Kota di Sumatera Utara. Karena sudah sempat merasa tau dan nyaman dengan pelayanan yang pernah diberikan banyak orang yang berulang kali datang ke rumah sakit ini. 

Dalam kasus dugaan penipuan ini pelapor ke Polda Sumut adalah Esron J Silaban yang merupakan pengacara dari mantan pasien berinisial Masdelia Simanungkalit (72) warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan yang diduga menjadi korban penipuan. Laporan dibuat setelah menerima kuasa dari MS. Terlapor dalam kasus ini adalah dr. Muhammad Hidayat Siregar, M.Ked (Surg) Sp. OT (K) Hip Knee serta pihak RS Grand Med. Pelapor membuat laporan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan curang sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP pasal 492 atau 486 KUHP. 

Dalam uraian laporan dijelaskan pada bulan Agustus 2024, korban Masdelia Simanungkalit masuk RS Grandmed Lubuk Pakam untuk berobat karena mengalami sakit di bagian lutut kaki sebelah kanan. Selanjutnya ditangani dr. Muhammad Hidayat Siregar, M.Ked (Surg) Sp. OT (K) Hip-Knee sampai akhirnya dilakukan tahap operasi pertama di bagian TKR tertanggal 13 September 2024. Memudian berlaku rawat jalan kepada Korban sampai dengan bulan Juli 2025 akan tetapi kaki korban tidak kunjung sembuh.

Dokter Muhammad Hidayat Siregar, M.Ked ( Surg) Sp. OT (K) Hip Knee selanjutnya kembali menawarkan kepada Korban untuk dilakukan Operasi kedua dengan tujuan mengangkat batok yang telah terpasang pada operasi pertama serta diganti dengan pemasangan implan semen dengan ketentuan tanpa BPJS. Karena itu korban diarahkan wajib menaikan pelayanan Kesehatan dari kelas 1 ke kelas VIP untuk supaya mendapatkan implan semen di luar BPJS dan serta kualitasnya lebih bagus.

Karena ingin sembuh korban menerima atau setuju dilakukan operasi kedua dengan cara implan semen di luar BPJS. Operasi pun berjalan tertanggal 25 Juli 2025. Kemudian pada tanggal 29 Juli 2025 Korban keluar dari RS. Grandmed dan membayar uang tambahan pembelian implan semen sebesar Rp 16.183.300.

Korban baru merasa tertipu setelah mengetahui ternyata tindakan Operasi kedua dengan Implan Semen kepada Korban adalah hasil klaim /tanggungan dari BPJS. Hal ini sesuai dengan Surat Nomor: 829/1-11/0626 dari BPJS Kesehatan karena adanya Permintaan Data /informasi Pelayanan Peserta yang sempat dikirimkan pengacara korban tertanggal 15 Juni 2026. Maka dengan mengetahui kejadian tersebut korban merasa keberatan dan dirugikan oleh dr. Muhammad Hidayat Siregar, M.Ked (Surg) Sp. OT (K) Hip-Knee selaku Pihak Rumah Sakit Grandmed.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 02:00 WIB
Portugal
Portugal
VS
Spain
Spanyol
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 07:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Belgium
Belgia
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 23:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Egypt
Mesir
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved