Percut Seituan Memenuhi Syarat Dimekarkan, Dewan Sepakat 17 Ranperda
Setelah disepakati, selanjutnya Propemperda ini akan dibawa dalam rapat paripurna dan kemudian disahkan agar bisa dibahas.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Deliserdang menyepakati 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 Ranperda merupakan usulan eksekutif dan 5 usulan inisiatif dewan. Setelah disepakati, selanjutnya Propemperda ini akan dibawa dalam rapat paripurna dan kemudian disahkan agar bisa dibahas.
"Iya baru selesai rapat Bapemperda kita. Total ada 12 Ranperda usulan eksekutif dan 5 dari inisiatif. Dari 12 Ranperda usulan eksekutif termasuk diantaranya pemekaran kecamatan," ujar anggota Bapemperda, Rakhmadsyah, Selasa (21/4/2026).
Untuk pemekaran kecamatan ini, yang hendak dimekarkan adalah Kecamatan Percut Seituan dan Kecamatan Sunggal dengan Ranperda dibuat terpisah.
Khusus untuk pemekaran Sunggal dibuat Ranperdanya tentang Pemekaran Kecamatan Sunggal dan Pembentukan Kecamatan Sunggal Selatan serta Penggabungan Bagian Kecamatan Pancur Batu ke dalam Kecamatan Sunggal Selatan.
Baca juga: DPRD Deli Serdang Tak Kunjung Sahkan Propemperda, Ranperda Magrib Mengaji & Sekolah Minggu Tak Jelas
"Pemekaran Kecamatan Percut Seituan wajib masuk di Propemperda. Jadi di Percut Seituan itu kan ada 18 desa dan 2 kelurahan jadi kalau dimekarkan sudah memenuhi Permendagri," kata Rakhmadsyah.
Politisi PKB ini mengatakan, Kecamatan Percut Seituan sudah sangat layak dimekarkan. Hal ini lantaran jumlah penduduknya lebih banyak dari 20-an kabupaten Kota di Sumatera Utara. Pemekaran kecamatan ini dianggap begitu penting agar pelayanan terhadap masyarakat bisa lebih baik lagi.
Pemekaran kecamatan khususnya Percut Seituan sudah beberapa kali masuk dalam Propemperda. Namun karena beberapa kali ada dewan yang tidak sepakat untuk dimekarkan membuat nasib Ranperda pemekarannya tak selesai-selesai dibahas.
Pada saat Pemilu, karena terlalu banyak jumlah TPS dan daftar pemilih dari kecamatan ini, penghitungan surat suara paling lama dan pernah menjadi yang terlama di Indonesia.
Potensi konflik juga kerap kali terjadi karena jumlah penduduk dan luas wilayah yang begitu besar. Pihak KPU pun sudah pernah menyatakan sangat mendukung untuk pemekaran Kecamatan Percut Seituan ini.(dra)
Harus Didukung Kondisi Keuangan
Gubernur Bobby Nasution kembali membahas soal pemekaran wilayah Provinsi Sumut. Menurutnya, untuk saat ini belum ada wacana pemekaran di wilayah Provinsi Sumut. Namun, jika pun ada pemekaran itu bisa jadi bentukannya pengecilan atau pun perluasan wilayah.
"Ketika moratorium dibuka, ada dua peluang. Pertama, Sumut dibagi ke berapa provinsi atau kabupaten/kota dibagi lagi dan bisa jadi pengecilan wilayah," jelasnya, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, pemekaran wilayah menjadi mengecil bisa terjadi di Sumut, dilihat dari perekonomian daerahnya masing-masing.
"Tapi ada kemungkinan juga berjalan efektif bukan bertambah dan berkembang justru menciut. Ini bukan hal yang tabu untuk mengecil atau menciut kan daerah. Sebagianbesar atau luas ini hal yang harus dipahami tentang perluasan wilayah itu sendiri," terangnya.
Dikatakan Bobby, Sumut telah tumbuh menjadi provinis besar dengan penduduk lebih dari 15 juta jiwa.
"Ini mencerminkan pembangunan terus berlanjut dan lebih baik untuk generasi mendatang, kita patut bersyukur untuk ini," jelasnya.
Dikatakannya, pemekaran kembali dibahas, sebab saat ini pihaknya sedang melihat sejarah Sumatera Utara.
"Tadi kita bicara soal sejarah Sumut. Mungkin ada banyak saran, masukan, serta keinginan, baik terkait pembangunan mau pun politik untuk melakukan pemekaran kembali.
Menurutnya, saat ini kondisi keuangan sejumlah daerah masih dinilai belum cukup maandiri.
"Pembentukan daerah baru tanpa kesiapan fiskal dapat menimbulkan persoalan baru. Kita tahu banyak daerah yang keuangannya belum mampu. Kalau membuka daerah baru tetapi keuangannya tidak memadai bagaimana," tuturnya.
Untuk itu, berdasarkan pemerintahan provinsi sebelumnya, terkait pemekaran wilayah, ada beberapa daerah yang bakal digabungkan kembali.
"Kemarin sudah kami sampaikan ketika moratoriun dibuka. Bukan hanya pemekaran tetapi daerah yang tidak mampu juga bisa digabungkan," tutupnya.
| Rico Waas Dengar Jawaban Soal Ranperda Kesehatan, NasDem Soroti UHC |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasi Enam Raperda dan Raperbub Tapanuli Tengah |
|
|---|
| Wali Kota Rico Waas Dukung Perubahan Perda Sistem Kesehatan Medan, Fokus Transformasi Layanan |
|
|---|
| Pastikan Selaras dengan Regulasi Nasional, Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasi Tiga Ranperda Labusel |
|
|---|
| DPRD Kota Medan Ajukan Ranperda Perubahan Sistem Kesehatan, Tunggu Tanggapan Pemkot |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/BELUM-GAJIAN-Kantor-DPRD-Deli-Serdang-di-Jln-Negara-Lubuk.jpg)