Korban Diberi Cek Kosong, Pemilik Perusahaan Larikan Uang Rekanan Jadi Tersangka

Pemilik perusahaan Syafruddin Habibi alias Kakek dikenal juga sebagai pihak yang selama ini menyewakan nama perusahaan.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/Indra Gunawan
MAPOLRESTA : Gedung Mapolresta Deli Serdang di Jln Sudirman Lubuk Pakam. Saat ini Polresta Deli Serdang menetapkan pemilik perusahaan CV RIZKY AMANDA bernama Syafruddin Habibi alias Kakek. 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Setelah berjalan selama 6 bulan akhirnya penyidik Satreskrim Polresta Deliserdang menetapkan pemilik perusahaan CV Rizky Amanda bernama Syafruddin Habibi alias Kakek sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini sempat menjadi perhatian pada tahun 2025 lantaran banyak pemborong atau kontraktor yang menjadi rekanan Pemkab Deliserdang yang menjadi korban. Penetapan tersangka ini turut dibenarkan pihak kepolisian.

"Iya sudah kita tetapkan SH sebagai tersangka. Sudah ada dua alat bukti. Gelar perkara sudah kita gelar dan ini sedang kita panggil sebagai tersangka," ujar Kanit Pidum Satreskrim Polresta Deliserdang, Iptu Binnes Saragih, Jumat (17/4/2026).

Di kalangan kontraktor, nama perusahaan CV Rizky Amanda cukup banyak dikenal. Pemilik perusahaan Syafruddin Habibi alias Kakek dikenal juga sebagai pihak yang selama ini menyewakan nama perusahaan.

Selain untuk proses pengerjaan proyek Penunjukan Langsung (PL) juga untuk proyek tender. Banyak kontraktor yang memakai nama perusahaannya ketika mendapat proyek pekerjaan dari Pemkab dengan perjanjian 2,5 hingga 6 persen dari nilai proyek ketika sudah ada pencairan.

Baca juga: Kejatisu Tahan Dua Rekanan Tersangka Korupsi Smartboard Tebingtinggi

Salah satu korban dalam kasus penipuan dan penggelapan ini adalah Purwadi Gunawan. Karena mengalami kerugian lebih dari Rp 350 jutaan ia pun telah membuat laporan ke Polresta Deliserdang dengan bukti surat lapor nomor : LP/B/909/IX/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG pada Oktober 2025. Laporan dibuat lantaran pelaku SH alias Kakek dianggap tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan kasus ini.

"Iya sudah dikabarin juga sama polisi kalau dia sudah jadi tersangka. Ya itu karena perbuatannya sendiri. Saya apresiasi sekali sama polisi," kata Purwadi.

Purwadi mengatakan, sebelumnya sempat meminta iktikad baik pelaku. Namun karena tidak direspons dengan baik makanya kasus ini dibawa ke jalur hukum. Selain sulit dihubungi pelaku juga susah untuk ditemui.

Ia mengaku sudah lama mengenal pelaku dan bekerja sama dalam hal proyek kurang lebih sekitar 10 tahun. Selama berjalan, setelah tahun 2025 pelaku mengecewakannya. Untuk pencairan dua proyek pekerjaan tahun 2025, langsung digelapkan oleh pelaku.

"Dua proyeknya normalisasi sungai saluran pembuangan di Percut Seituan dan di Hamparan Perak. Kami sudah tanya ke bagian keuangan dan ternyata sudah cair. Kalau ditanya sama dia sebelumnya dibilang belum cairlah," sebut Purwadi.

Purwadi mengakui kemarahannya makin memuncak ketika dirinya pergi ke rumah pelaku dan sempat diberikan cek kosong dengan nominal Rp 350 juta. Ia sadar telah ditipu karena saat berada di bank untuk pencairan ternyata penjelasan dari pihak bank bahwasanya cek kosong.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved