Warga Klaim Tanah Pemkab Deliserdang, Miliki SKT Pemerintah Desa serta SK Camat 

Suasana rapat berlangsung tertib karena semua pihak diberikan waktu untuk menunjukkan dan menyebutkan data-data yang mereka punya.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/Indra Gunawan
LAHAN : Komisi I DPRD Deli Serdang gelar RDP membahas konflik antara Pemkab dengan warga Desa Tanjung Garbus I Kecamatan Lubuk Pakam, Rabu (4/2/2026). Ini merupakan konflik yang sekian kalinya dihadapi Pemkab. 

Kades Tanjung Garbus I, Basuki Rebo sempat memaparkan secara rinci mengenai masalah ini. Disebut tahun 1983 sebenarnya kawasan perkantoran Bupati Deli Serdang ini masih hidup pohon rambung. Baru kemudian tahun 1984 mulai ada perencanaan pembangunan kantor Bupati.

"Saya kecilnya pun sudah di sini, jadi tahun 1985 sudah replanting untuk kepentingan Pemkab lah. Tahun 2013 Pemkab menginventarisir dari Tirta Deli sampai sungai. Kalau kami dari Pemerintah Desa berharap agar masalah ini bisa diselesaikan baik dengan hati nurani dan bisa secepatnya diselesaikan, jangan berlarut-larut," sebut Basuki.

Kabag Hukum Pemkab, Muslih Siregar pada momen itu mengatakan, aset diperoleh sejak tahun 1985 dengan luas 100 hektare dari PTPN dengan ganti rugi sebesar Rp 125 juta saat itu. Tahun 2013 sertifikat pun dimiliki Pemkab baru diakui tahun 2014, ada gugatan terkait keperdataan. Tidak ditampik saat itu warga yang menggugat menang dan sudah berkekuatan hukum tetap.

"Secara aset masih tercatat punya Pemkab (lahan yang ditempati warga). Nggak bisa itu kami batalkan makanya masih tercatat punya kami," sebut Muslih.

Dalam RDP ini masih ada perbedaan pendapat soal batas yang dimiliki oleh Pemkab apakah dihitung dari batas jalan atau sungai. Pihak Pemkab mengklaim batasnya sungai yang sengaja dibuat untuk memisahkan antara lahan tersebut dengan perkebunan yang ada. Sementara warga mengklaim batasnya hanya jalan. Seberang Jalan Tirta Deli yang sekarang mereka tempati adalah punya mereka.

Karena ada perbedaan ini, kesimpulan di RDP pun diminta agar jangan ada dulu penertiban bangunan milik warga.

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved