Warga Klaim Tanah Pemkab Deliserdang, Miliki SKT Pemerintah Desa serta SK Camat 

Suasana rapat berlangsung tertib karena semua pihak diberikan waktu untuk menunjukkan dan menyebutkan data-data yang mereka punya.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/Indra Gunawan
LAHAN : Komisi I DPRD Deli Serdang gelar RDP membahas konflik antara Pemkab dengan warga Desa Tanjung Garbus I Kecamatan Lubuk Pakam, Rabu (4/2/2026). Ini merupakan konflik yang sekian kalinya dihadapi Pemkab. 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUK PAKAM - Pemkab Deliserdang kembali berkonflik gara-gara tanah. Kali ini konflik berhadapan dengan warga yang tinggal di Jalan Tirta Deli Desa Tanjung Garbus I Kecamatan Lubuk Pakam.

Warga mengklaim lahan yang sudah ditempati puluhan tahun adalah miliknya karena sudah ada yang terbit Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pemerintah desa setempat dan ada yang sudah punya SK Camat.

Sementara itu, pihak Pemkab mengklaim lahan warga itu adalah milik mereka yang asetnya diperoleh dari tahun 1985 dari adanya pelepasan aset PTPN seluas 100 hektare dan sempat diganti rugi pada saat itu sebesar 125 juta.

Warga yang menetap di lokasi saat ini masih dihantui kegelisahan karena ancaman dari Pemkab untuk melakukan eksekusi pembongkaran sudah beberapa kali didapatkan masyarakat. Karena permasalahan ini, Komisi I DRPD Deliserdang sempat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait, Rabu (4/2/2026).

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I, Merry Alfrida Sitepu dengan didampingi Zul Amri dari Fraksi Golkar. Hadir di RDP mulai dari perwakilan masyarakat didampingi pengacaranya, pihak PTPN, BPN, pemerintah desa, kecamatan hingga Kabag Hukum dan Kabag Tata Pemerintahan Pemkab.

Baca juga: Bupati Franc Tumanggor dan Kajati Sumut Hadiri Rapat Pembebasan Lahan Pembangunan PLTA di STTU Jehe

Suasana rapat berlangsung tertib karena semua pihak diberikan waktu untuk menunjukkan dan menyebutkan data-data yang mereka punya.

Pada saat RDP, berbagai fakta-fakta pun muncul, pengacara bernama M Yani Rambe mengungkap kasus ini sudah pernah bergulir di Pengadilan dan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap di mana kliennya lah yang sah sebagai pemilik lahan.

Gugatan ke Pengadilan diajukan lantaran diawal permohonan kliennya untuk bisa mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ditolak oleh Pemkab dengan alasan tanah yang mau dibangun adalah milik mereka. Disebut dalam perkara itu, Pemkab pun dijadikan tergugat.

"Berdasarkan keperdataan itu jelas milik klien kami. Kenapa Satpol PP datang lagi padahal sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Objek tersebut sudah jelas punya klien kami," ujar M Yani Rambe.

Sementara itu, perwakilan warga M Ompusunggu mengungkap mereka telah menguasai lahan sejak 1985. Disebut setelah sempat berdebat tahun itu dengan pihak PTPN kemudian sampai pada tahun 2010 SKT pun keluar dari desa. Baru sejak tahun 2025 mereka menjadi terusik dengan sikap Pemkab.

"Awalnya Pemkab meninjau bangunan kami. Kemudian minta supaya dibongkar 1x24 jam dan ada surat peringatan, disuruh bongkar sendiri hingga mau dibongkar paksa kemarin itu tetapi tidak jadi. Kami sekarang tinggal di rumah sendiri jadi was-was," sebut M Ompusunggu.

"Semua pihak berkordinasi dulu. Kalau ada data-data pendukung kami harap dicari dulu. Ini kan kita nggak bisa berbicara data yang gak sesuai dengan situasi. Posisinya sementara kalau berbicara pengadilan benar (tanah punya warga) kalau berbicara hak pakai juga benar (Pemkab). Jadi kalau bisa kordinasi dulu semua," sebut Merry.

Dari catatan Tribun Medan, sejak 2025, Pemkab sudah beberapa kali terlibat konflik soal lahan. Pertama sempat terlibat selisih dengan pihak Alwasliyah di wilayah Kecamatan Galang. Kemudian juga berselisih dengan Pemkab di Wilayah Desa Laut Dendang.

Untuk kasus ini Bupati dr Asri Ludin dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan penyerobotan lahan. Dan kini kasus yang ada di Jalan Tirta Deli Lubuk Pakam.

Ganti Rugi Rp 125 Juta 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved