Warga Klaim Tanah Pemkab Deliserdang, Miliki SKT Pemerintah Desa serta SK Camat 

Suasana rapat berlangsung tertib karena semua pihak diberikan waktu untuk menunjukkan dan menyebutkan data-data yang mereka punya.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/Indra Gunawan
LAHAN : Komisi I DPRD Deli Serdang gelar RDP membahas konflik antara Pemkab dengan warga Desa Tanjung Garbus I Kecamatan Lubuk Pakam, Rabu (4/2/2026). Ini merupakan konflik yang sekian kalinya dihadapi Pemkab. 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUK PAKAM - Pemkab Deliserdang kembali berkonflik gara-gara tanah. Kali ini konflik berhadapan dengan warga yang tinggal di Jalan Tirta Deli Desa Tanjung Garbus I Kecamatan Lubuk Pakam.

Warga mengklaim lahan yang sudah ditempati puluhan tahun adalah miliknya karena sudah ada yang terbit Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pemerintah desa setempat dan ada yang sudah punya SK Camat.

Sementara itu, pihak Pemkab mengklaim lahan warga itu adalah milik mereka yang asetnya diperoleh dari tahun 1985 dari adanya pelepasan aset PTPN seluas 100 hektare dan sempat diganti rugi pada saat itu sebesar 125 juta.

Warga yang menetap di lokasi saat ini masih dihantui kegelisahan karena ancaman dari Pemkab untuk melakukan eksekusi pembongkaran sudah beberapa kali didapatkan masyarakat. Karena permasalahan ini, Komisi I DRPD Deliserdang sempat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait, Rabu (4/2/2026).

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I, Merry Alfrida Sitepu dengan didampingi Zul Amri dari Fraksi Golkar. Hadir di RDP mulai dari perwakilan masyarakat didampingi pengacaranya, pihak PTPN, BPN, pemerintah desa, kecamatan hingga Kabag Hukum dan Kabag Tata Pemerintahan Pemkab.

Baca juga: Bupati Franc Tumanggor dan Kajati Sumut Hadiri Rapat Pembebasan Lahan Pembangunan PLTA di STTU Jehe

Suasana rapat berlangsung tertib karena semua pihak diberikan waktu untuk menunjukkan dan menyebutkan data-data yang mereka punya.

Pada saat RDP, berbagai fakta-fakta pun muncul, pengacara bernama M Yani Rambe mengungkap kasus ini sudah pernah bergulir di Pengadilan dan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap di mana kliennya lah yang sah sebagai pemilik lahan.

Gugatan ke Pengadilan diajukan lantaran diawal permohonan kliennya untuk bisa mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ditolak oleh Pemkab dengan alasan tanah yang mau dibangun adalah milik mereka. Disebut dalam perkara itu, Pemkab pun dijadikan tergugat.

"Berdasarkan keperdataan itu jelas milik klien kami. Kenapa Satpol PP datang lagi padahal sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Objek tersebut sudah jelas punya klien kami," ujar M Yani Rambe.

Sementara itu, perwakilan warga M Ompusunggu mengungkap mereka telah menguasai lahan sejak 1985. Disebut setelah sempat berdebat tahun itu dengan pihak PTPN kemudian sampai pada tahun 2010 SKT pun keluar dari desa. Baru sejak tahun 2025 mereka menjadi terusik dengan sikap Pemkab.

"Awalnya Pemkab meninjau bangunan kami. Kemudian minta supaya dibongkar 1x24 jam dan ada surat peringatan, disuruh bongkar sendiri hingga mau dibongkar paksa kemarin itu tetapi tidak jadi. Kami sekarang tinggal di rumah sendiri jadi was-was," sebut M Ompusunggu.

"Semua pihak berkordinasi dulu. Kalau ada data-data pendukung kami harap dicari dulu. Ini kan kita nggak bisa berbicara data yang gak sesuai dengan situasi. Posisinya sementara kalau berbicara pengadilan benar (tanah punya warga) kalau berbicara hak pakai juga benar (Pemkab). Jadi kalau bisa kordinasi dulu semua," sebut Merry.

Dari catatan Tribun Medan, sejak 2025, Pemkab sudah beberapa kali terlibat konflik soal lahan. Pertama sempat terlibat selisih dengan pihak Alwasliyah di wilayah Kecamatan Galang. Kemudian juga berselisih dengan Pemkab di Wilayah Desa Laut Dendang.

Untuk kasus ini Bupati dr Asri Ludin dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan penyerobotan lahan. Dan kini kasus yang ada di Jalan Tirta Deli Lubuk Pakam.

Ganti Rugi Rp 125 Juta 

Kades Tanjung Garbus I, Basuki Rebo sempat memaparkan secara rinci mengenai masalah ini. Disebut tahun 1983 sebenarnya kawasan perkantoran Bupati Deli Serdang ini masih hidup pohon rambung. Baru kemudian tahun 1984 mulai ada perencanaan pembangunan kantor Bupati.

"Saya kecilnya pun sudah di sini, jadi tahun 1985 sudah replanting untuk kepentingan Pemkab lah. Tahun 2013 Pemkab menginventarisir dari Tirta Deli sampai sungai. Kalau kami dari Pemerintah Desa berharap agar masalah ini bisa diselesaikan baik dengan hati nurani dan bisa secepatnya diselesaikan, jangan berlarut-larut," sebut Basuki.

Kabag Hukum Pemkab, Muslih Siregar pada momen itu mengatakan, aset diperoleh sejak tahun 1985 dengan luas 100 hektare dari PTPN dengan ganti rugi sebesar Rp 125 juta saat itu. Tahun 2013 sertifikat pun dimiliki Pemkab baru diakui tahun 2014, ada gugatan terkait keperdataan. Tidak ditampik saat itu warga yang menggugat menang dan sudah berkekuatan hukum tetap.

"Secara aset masih tercatat punya Pemkab (lahan yang ditempati warga). Nggak bisa itu kami batalkan makanya masih tercatat punya kami," sebut Muslih.

Dalam RDP ini masih ada perbedaan pendapat soal batas yang dimiliki oleh Pemkab apakah dihitung dari batas jalan atau sungai. Pihak Pemkab mengklaim batasnya sungai yang sengaja dibuat untuk memisahkan antara lahan tersebut dengan perkebunan yang ada. Sementara warga mengklaim batasnya hanya jalan. Seberang Jalan Tirta Deli yang sekarang mereka tempati adalah punya mereka.

Karena ada perbedaan ini, kesimpulan di RDP pun diminta agar jangan ada dulu penertiban bangunan milik warga.

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved