Lima Kasus Korupsi jadi Atensi, Kejari Deliserdang Paparkan Capaian Kinerja
Selama awal Agustus, ia menyebut belum menemukan suatu peristiwa yang bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Kejaksaan Negeri Deliserdang memaparkan capaian kinerja yang telah dilakukan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, Selasa (9/12/2025).
Mulai dari kegiatan-kegiatan penyelidikan yang ditingkatkan ke penyidikan, penyelidikan yang sedang berjalan hingga dugaan kasus korupsi yang dihentikan, dipaparkan satu per satu. Namun dari yang dipaparkan belum terlihat prestasi Kajari.
Ketika hal ini disinggung, Revanda Sitepu mengakui, sejak dirinya menjabat, belum ada kegiatan dari tahap penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan. Begitu juga dengan pengaduan masyarakat yang kemudian naik tahap penyelidikan.
Ia mengaku akan mau menjalani tugas selama lima bulan di Deliserdang. Selama awal Agustus, ia menyebut belum menemukan suatu peristiwa yang bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Hanya saja dari beberapa kegiatan penyelidikan yang sedang ditangani saya berharap dari 5 kegiatan yang sedang berjalan, ini ada yang naik penyidikan. Bukan minta ya, saya perintahkan Kasi Pidsus dari kegiatan yang sedang berjalan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi harus ada yang naik ke penyidikan," ujar Revanda menjawab pertanyaan Tribun Medan.
Baca juga: Kejari Deli Serdang Tangani Kasus Jual Beli Jabatan di Disdik, Kursi Kepsek Dipatok hingga 40 Juta
Revanda merincikan, kegiatan-kegiatan yang saat ini sedang dalam tahap penyelidikan yang ia maksud itu mulai dari kasus Pajak Bumi dan Bangunan di Bapenda Deliserdang, pemberian kredit Bank Mandiri, penggunaan dana Bos di SMK Negeri 1 Lubuk Pakam, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang hingga pekerjaan penyediaan jasa tenaga kerja outsourshing di Bandara Kualanamu.
"Kepada Kasi Pidsus sudah saya bilang harus ada yang naik ke penyidikan. Cari di mana kerugian negaranya. Saya minta ini jadi prioritas dan betul-betul serius, fokuskan ke situ. Mana yang naik yang betul-betul perbuatan melawan hukumnya, jelas orangnya dan jelas kerugiannya sehingga saat tahap penuntutan tidak ada yang bebas,"kata Revanda.
Sementara soal kasus yang saat ini dihentikan, Revanda mengatakan, salah satunya adalah dugaan jual beli jabatan atau perekrutan kepala sekolah di Dinas Pendidikan Deliserdang.
Kasus ini belum sampai tahap penyelidikan karena yang dikeluarkan adalah Surat Perintah Tugas. Meski ada bukti transaksi berupa bukti transfer namun sejauh ini dianggap buktinya masih kurang.
"Benar sudah ada bukti transfer tapi pengakuannya untuk bayar utang. Suatu kegiatan transaksional tidak serta merta dianggap sebagai perbuatan tindak pidana. Harus ada hal-hal lain yang mendukung pembuktiannya bahwa transaksi itu untuk suatu tindak pidana. Bukti transaksi kami punya. Tapi untuk membuktikan transaksi itu benar untuk mau menjadi seorang kepala sekolah itu sulit bagi kami," katanya.
Sebagai Jaksa, untuk menaikkan kasus ini mereka harus mempunyai dua alat bukti. Namun demikian kasus ini tidak menutup kemungkinan dibuka kembali apabila ada hal baru yang ditemukan. Ke depan, mereka akan meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Deliserdang sehingga dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Dinas Pendidikan ada pejabat yang di-sanksi dan demosi.
Dari data-data yang dikumpulkan, untuk penyelidikan yang telah ditangani selama 2025 sebanyak 10 kegiatan. Dari 10 penyelidilan ini, yang telah ditingkatkan ke penyidikan hanya ada 2 yakni kasus belanja perjalanan dinas biasa atlet atau pelatih dan belanja pengadaan atas suatu prestasi atlet pada kegiatan pekan olahraga pelajar Provinsi Sumut dan Pekan Paralimpiade Nasional pada Dinas Budporapar Deliserdang tahun anggaran 2024.
Setelah itu kasus koruspi APBDES di Desa Tanjung Garbus 2 Kecamatan Pagar Merbau tahun anggaran 2024.
Untuk total pengembalian keuangan ke kas negara disampaikan sebanyak Rp 8,5 miliar lebih.
Sementara untuk kasus yang telah dihentikan setelah adanya surat perintah tugas (Sprintug) selain kasus perekrutan kepala sekolah SD di Dinas Pendidikan juga kasus dana hibah di KPU dan Bawaslu Deliserdang.
| Kejari Deli Serdang Angkat Bicara Perkembangan Kasus Korupsi Usai Kajari dan Kasi Pidsus Dicopot |
|
|---|
| Kajagung Mendadak Kunjungi Kejari Deli Serdang setelah Pencopotan Kajari |
|
|---|
| Rekam Jejak Sapta Putra, Kepala Kejari Deli Serdang yang Gantikan Revanda Sitepu |
|
|---|
| Tahanan Narkotika 214 Kg Kabur setelah Sidang di PN Lubuk Pakam, Rekannya Sudah Menunggu di Parkiran |
|
|---|
| Kronologi Warga Aceh Terdakwa Hukuman Mati Kabur, Kelabui Pengawal Tahanan, Berhasil Lepaskan Borgol |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kajari-Deli-Serdang-Revanda-Sitepu-tengah.jpg)