Sumut Terkini

Tahanan Narkotika 214 Kg Kabur setelah Sidang di PN Lubuk Pakam, Rekannya Sudah Menunggu di Parkiran

Kejaksaan Negeri Deliserdang menyampaikan, ada dua orang yang berada di atas kendaraan menunggu Syalihin atau Lihin.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
TAHANAN KABUR - Rekaman CCTV di Pengadilan Negeri Lubukpakam memperlihatkan Syalihin GP alias Lihin bos narkoba yang kabur seusai mengikuti sidang, Selasa (27/1/2026), kemarin. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Negeri Deliserdang menyampaikan, ada dua orang yang berada di atas kendaraan menunggu Syalihin atau Lihin, terdakwa kepemilikan ganja 214 kilogram, digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan. 

Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Andi Sitepu menyampaikan, pegawai pengawal tahanan yang berjumlah lima orang, tidak mencurigai kedua orang tersebut adalah teman yang membawa kabur Lihin. 

"Petugas tidak curiga, karena keduanya parkir di parkiran pegawai Pengadilan Negeri Lubukpakam. Jadi petugas kirain, mereka pegawai Pengadilan atau keluarga yang mau menjemput pegawai di sana. Karena kalau bukan pegawai, tidak bisa parkir di situ, pasti dimarah penjaga," kata Andi kepada tribun, Kamis (5/2/2026). 

Andi menyampaikan, biasa parkiran di Pengadilan Lubukpakam di dekat ruang sidang hanya untuk pegawai. 

Dari keterangan pegawai, kedua orang itu menunggu Lihin digiring ke mobil tahanan dengan kondisi sepeda motor yang hidup. 

Andi menyampaikan, peristiwa itu sudah direncanakan. Sebab Lihin memberontak saat akan dimasukkan mobil tahanan. 

Dia mendorong tahanan lain yang diborgol bersamanya. Borgol terlepas, dan Lihin berlari ke parkiran lalu naik ke atas sepeda motor. 

"Dia dorong tahanan lain sampai jatuh, dan tangannya dia sentak, jadi borgolnya lepas, kemudian dua orang tadi, satu di depan dan satu membonceng pakai sepeda motor Beat, itu kabur," kata Andi. 

Tidak hanya Lihin yang berusaha kabur, satu tahanan yang sempat terjatuh dengan borgol terlepas dari tangan juga berlari. 

"Tapi berhasil kita amankan, sementara untuk terdakwa Lihin, masih dalam pencarian," kata Andi. 

Syalihin GP alias Lihin (40) kabur setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Selasa 27 November 2026. Lebih sepekan, ia belum ditangkap. 

Atas peristiwa itu, penyelidikan internal masih dilakukan oleh Kejatisu. Andi menyampaikan, baik petugas keamanan yang mengawal Lihin sudah diminta keterangan dan penjelasan mengenai ihwal peristiwa. 

"Ada 11 orang, termasuk jaksa, pihak keamanan sudah diminta keterangan oleh tim dari Kejatisu, untuk menjelaskan bagaimana dan seperti apa peristiwa tersebut," kata Andi. 

Lihin kabur usai mengikuti sidang dengan agenda penyampaian nota pembelaan. Lihin sebelum oleh jaksa dituntut mati.

Dari rekaman CCTV Pengadilan Lubukpakam, terlihat sekitar pukul 14.00 WIB, Lihin kabur dengan dibonceng seseorang menggunakan sepeda motor. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved