Usut Korupsi Rusun Rp 6,4 Milliar, Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah kantor Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sumatera II.

TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
GELEDAH - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah kantor Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sumatera II di Jalan Gunung Krakatau, Medan, Senin (27/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah kantor Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sumatera II di Jalan Gunung Krakatau, Medan, Senin (27/4).  Penggeledahan itu, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan rumah susun tahun anggaran 2023-2024 dengan total nilai mencapai Rp 64 miliar.

Adapun proyek pengerjaan rumah susun yang tengah diselidiki berasa ditiga daerah, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Deliserdang.

"Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati Sumut setelah sebelumnya mengantongi izin serta penetapan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi. Proses penggeledahan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga sore hari.

Sejumlah ruangan yang digeledah antara lain ruang Kepala Satker, bagian keuangan atau perbendaharaan, hingga ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lantai II dan III gedung tersebut. 

Baca juga: Polisi Kembali Gerebek Narkoba di Bantaran Rel Kereta di Tembung

Rizaldi menyebutkan, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait pelaksanaan proyek.  "Dari lokasi, penyidik turut mengamankan berbagai dokumen pembayaran pekerjaan, serta memeriksa data elektronik dari perangkat komputer dan laptop," katanya.

Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut. Rizaldi menjelaskan, kasus korupsi ini terjadi pada tahun 2023-2024.

"Tim penyidik melakukan penggeledahan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah susun TA 2023-2024. Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Rizaldi.

Penyidikan masih terus berjalan. Rizaldi menyampaikan, pemeriksaan saksi kemudian akan dilakukan beriringan. "Nantinya seluruh fakta hukum akan dibuka secara terang benderang kepada publik, termasuk pihak-pihak yang harus bertanggung jawab,” katanya. (cr17/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved