Kasus Korupsi
Bongkar Korupsi Proyek Tol Medan-Binjai 1,1 Triliun, Kejati Periksa 15 Orang, Kantor BPN Digeledah
Sebanyak 15 saksi telah diperiksa untuk mendalami adanya kerugian negara mencapai Rp 1,1 triliun.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Perkara korupsi pembangunan ruas tol Medan menuju Binjai tengah dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sebanyak 15 saksi telah diperiksa untuk mendalami adanya kerugian negara mencapai Rp 1,1 triliun.
Kepala Sesi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Rizaldi, menyampaikan, pemeriksaan saksi masih terus dilakukan.
"Saat ini proses penyidikan, dan pemeriksaan saksi masih terus dilakukan," kata Rizaldi kepada tribun, Selasa (21/4/2026).
Rizaldi mengatakan, tersangka dalam kasus ini belum ditetapkan. Dia menyebutkan, 15 orang saksi sudah diminta keterangan.
Selanjutnya, penyidik akan menetapkan tersangka bagi pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini.
"Kalau tersangka belum ada. Untuk saksi ada sekitar 15 orang yang sudah dimintai keterangan," ujarnya.
Sejauh ini sebut Rizaldi belum ada kendala dalam penanganan kasus ini. Berharap agar semua pihak yang dibutuhkan memberikan keterangan agar kooperatif.
"Kalau kendala belum ada. Untuk pemeriksaan saksi masih terus dilakukan," lanjutnya.
Sebelumnya, Penyidik Bidang Pidana Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah kantor Badan Pertanahan Wilayah Sumut dan BPN Kota Medan, Kamis (9/4/2026).
Ketua tim penyidik dari Kejatisu Victor Sitorus menyampaikan, penggeledahan dilakukan atas dugaan korupsi pada pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Medan hingga Binjai seksi I, II dan III sepanjang 25, 441 kilometer dengan pagu anggaran Rp 1,1 triliun.
"Adapun pembangunan ruas tol tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 dengan total nilai anggaran sebesar Rp 1.170.440.000.000," kata Victor.
Baca juga: Perkara Bupati Bagi-bagi THR, Perwira Polisi hingga Jaksa Diperiksa, KPK Telusuri Aliran Dana Suap
Ia menyampaikan, penggeledahan berdasarkan surat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Penggeledahan dilakukan dengan menyisir beberapa tempat, seperti ruang kerja kepala bidang pengadaan tanah dan pengembangan.
Lalu ruang kerja staf, hingga gudang arsip yang berhubungan dengan dokumentasi atau arsip dokumen bidang pengadaan tanah," ujar Rizaldi dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026).
Baca juga: Detik-detik Aksi Begal Terekam CCTV di Titi Papan Medan,Sepasang Kekasih Jadi Korban, Motor Dirampas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-Kejatisu-Suasana-kantor.jpg)