Residivis Jadi Kurir Sabu 22 Kilogram Divonis Seumur Hidup

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan penjara seumur hidup kepada Hendrik, seorang kurir sabu seberat 22 kilogram.

TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
SIDANG KURIR SABU - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan penjara seumur hidup kepada Hendrik, seorang kurir sabu seberat 22 kilogram di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/12). Hakim berpandangan perbuatan Hendrik telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan pertama. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan penjara seumur hidup kepada Hendrik, seorang kurir sabu seberat 22 kilogram yang ditangkap di depan Supermarket Irian, Jalan Aksara, Kelurahan Banten Timur, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (10/1).

Dia selamat dari hukuman mati meski merupakan residivis. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin Eti Astuti tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendrik dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Eti didampingi Pinta Uli Tarigan.

Hakim berpandangan perbuatan Hendrik telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan pertama, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagi hakim, hal memberatkan, perbuatan pria asal Komplek Permata Hijau Blok A No. 8 a, Jalan Binjai Km. 12, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu, tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkoba.

"Kemudian, terdakwa sudah pernah dihukum (residivis) dalam perkara tindak pidana narkotika pada tahun 2010 dan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun satu bulan di PN Medan. Keadaan meringankan tidak ditemukan," kata Eti.

Baca juga: Mantan Polisi Polda Sumut Tipu Pedagang Babi Masuk Polisi Divonis 34 Bulan

Atas putusan tersebut, Hendrik dan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Tommy Eko Pradityo, sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau menolak putusan dengan mengajukan banding.

Kasus ini diketahui bermula pada Minggu (11/5) sekitar pukul 11.00 WIB lalu. Saat itu, empat anggota kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi mengenai adanya peredaran narkoba di depan Supermaket Irian Aksar.

Atas informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.00 WIB polisi melihat Hendrik sedang mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah BK 4005 AGT melintas dengan membawa bungkusan plastik. Melihat itu, polisi langsung menangkap Hendrik serta menggeledah bungkusan plastik tersebut. Ternyata di dalamnya ada 22 bungkus plastik teh cina dengan merk Guanyinwang berisikan sabu.

Setelah diinterogasi, Hendrik mengaku barang haram itu miliknya dan hendak diantar ke daerah Jalan Gatot Subroto Medan atas suruhan Joko Pelawi (dalam penyelidikan).

Polisi sempat mencari Joko, akan tetapi tidak membuahkan hasil. Selanjutnya, Hendrik beserta barang bukti pun dibawa polisi ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (cr17/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved