Berita Deli Serdang Terkini

Sabu 21 Kg dalam Koper Pink Digagalkan Polresta Deli Serdang, 2 Kurir Jaringan Aceh-Jakarta Diciduk

Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK POLRESTA DELISERDANG
KURIR SABU - Tampang Rahmad (29) dan Zulfikar (34) terduga kurir 21 kilogram sabu-sabu yang berhasil ditangkap Polisi, Sabtu (21/2/2026). Keduanya ditangkap saat mau kirim narkoba dari Aceh ke Jakarta. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.

Barang bukti seberat 21 kilogram sabu yang dikemas dalam tas gunung dan koper berwarna merah muda (pink) berhasil diamankan dari tangan dua orang kurir.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah Rahmad (29), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, dan Zulfikar (34), warga Medan Belawan.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi intelijen mengenai adanya jalur distribusi narkoba yang memanfaatkan titik transit di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Kronologi Pengintaian, Bermula dari Laporan Pengiriman Laut Belawan

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan adanya sabu yang masuk dari Aceh melalui jalur laut di Belawan.

Pihak kepolisian melakukan pemantauan ketat sejak Minggu, 8 Februari, di mana para tersangka terdeteksi bergerak secara estafet menuju arah Lubuk Pakam.

Menariknya, pergerakan sindikat ini terjadi sesaat setelah adanya peristiwa tawuran maut yang sempat menghebohkan warga di Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan.

Polisi terus membuntuti pergerakan tersangka yang sempat berpindah-pindah lokasi menggunakan taksi online untuk mengelabui petugas sebelum akhirnya memutuskan menuju titik pengiriman akhir.

"Kami menemukan narkoba jenis sabu-sabu dari tas gunung, dan koper sebanyak 20 bungkus dengan berat 21 kilogram," kata Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Fery Kusnadi, Sabtu (21/2/2026).

Penyergapan di SPBU Lubuk Pakam dan Temuan Koper Pink

Puncak penangkapan terjadi pada Selasa pagi (10/2/2026) di sebuah SPBU yang terletak di Jalan Lintas Medan-Lubuk Pakam.

Petugas yang sudah siaga langsung menyergap kedua tersangka saat mereka membawa satu tas gunung dan sebuah koper berwarna merah muda yang mencolok.

Saat digeledah, di dalam tas dan koper tersebut ditemukan 20 bungkus plastik berisi kristal putih yang setelah dicek merupakan narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 21 kilogram.

Para tersangka tidak berkutik saat barang bukti tersebut ditemukan dan langsung diboyong ke markas Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Target Pengiriman Jakarta dan Pemburuan Pengendali Inisial MR
Berdasarkan hasil interogasi sementara, kedua kurir tersebut mengaku mendapatkan instruksi untuk mengantarkan paket besar tersebut ke Jakarta.

Mereka mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial MR yang diduga kuat sebagai otak di balik pengiriman narkoba lintas provinsi ini.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved