Kasus Korupsi

Sah, Eks Kadis PUPR Topan Ginting Terima Vonis 5 Tahun 6 Bulan, Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

 Topan Obaja Putra Ginting, tidak mengajukan banding atas vonis 5 tahun 6 bulan penjara,

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PUTUSAN TETAP - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Topan Ginting. Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman mengatakan putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Jumat (10/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara  Topan Obaja Putra Ginting, tidak mengajukan banding atas vonis 5 tahun 6 bulan penjara,  dalam perkara korupsi jalan yang menjeratnya. 

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umun (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak menempuh banding.

 Sehingga, putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Topan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca juga: Update Bupati Tulungagung yang Diciduk Tadi Malam Tiba di Gedung KPK, Berikut Penjelasan KPK

"Tidak ada (yang mengajukan banding). Putusan sudah inkrah," kata Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, Jumat (10/4/2026).

Baca juga: Tanggapan Saiful Mujani Dipolisikan Usai Kritik Prabowo, Mahfud MD Bilang Keliru Disebut Makar

Soni mengatakan bahwa eks Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PUPR Gunung Tua Sumut, Rasuli Efendi Siregar, dan JPU juga tidak banding.

Dengan demikian, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan terhadap Rasuli pun inkrah. 

Topan dan Rasuli Mereka tertangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Juni 2025 lalu, dalam kasus suap proyek jalan di Sumut.


Kedua jalan yang ditender oleh Dinas PUPR yakni Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp69,8 miliar tahun 2025, telah direkayasa untuk memenangkan perusahaan yang ditunjuk. 


Keduanya didakwa JPU menerima suap dari Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, masing-masing senilai Rp50 juta untuk memenangkan Akhirun sebagai pelaksana kedua proyek jalan tersebut.


Dalam kasus ini, Topan divonis lima tahun enam bulan (5,5 tahun) penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta uang pengganti (UP) sejumlah Rp50 juta.

UP tersebut wajib dibayar Topan paling lama sebulan setelah putusan inkrah. 


Apabila UP tak dibayar dalam kurun waktu tersebut, maka harta benda Topan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP.

 Dalam hal jika setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan, Topan tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dihukum satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara.


Sementara itu, Rasuli dijatuhi vonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, dan UP Rp250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang diketuai Mardison.

UP tersebut telah lunas dibayar Rasuli kepada negara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved