Kasus Jaksa Todong Pistol ke Petugas Satpam, Jaksa Enda Mashuri Nasution Mangkir Dua Kali

Dugaan pengancaman menggunakan senjata api dilakukan Enda Permana Mashuri Nasution, seorang oknum jaksa di Kejari Labuhanbatu Selatan.

TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso
MANGKIR DUA KALI - Momen Ayatullah Komeni (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Risnawati Nasution (tengah) mendatangi Polda Sumut menanyakan laporan dugaan pengancaman menggunakan senjata api yang dilakukan oknum Jaksa, di Polda Sumut, Selasa (14/4). Risnawati menerangkan oknum Jaksa mangkir dua kali dari undangan klarifikasi Polda Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata api yang dilakukan Enda Permana Mashuri Nasution, jaksa tugas di Kejari Labuhanbatu Selatan (Labusel) hingga kini belum menemukan titik terang. Korban, Ayatullah Komeni didampingi rekan-rekannya, dan kuasa hukumnya mendatangi Polda Sumut untuk menanyakan perkembangan laporan, sekaligus mendesak. Sebab, terduga pelaku hingga kini masih bebas dan belum ditangkap Polisi.

Kuasa hukum korban, Risnawati Nasution mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, jaksa Enda Permana Mashuri Nasution sudah dipanggil untuk klarifikasi ke Polda Sumut. Akan tetapi, Enda mangkir dari panggilan penyidik, meski sudah dua kali dikirim undangan klarifikasi. Yang terakhir, katanya, harusnya jaksa muda itu hadir pada Senin (13/4) lalu.

Selain itu, diduga pacar oknum Jaksa yang berprofesi sebagai dokter juga mangkir. "Sudah dipanggil dua kali mangkir, baik dokter kecantikan, dan jaksanya. Untuk jaksa, harusnya kemarin jadwal klarifikasi ke dua,"kata pengacara korban, Risnawati Nasution, Selasa (14/4).

Kuasa hukum korban meminta agar jaksa tersebut menghadiri pemeriksaan Polisi. Sebagai aparat penegak hukum (APH) jaksa seharusnya taat pada hukum, bukan mangkir.

Risnawati menerangkan, dalam pertemuan mereka dengan Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) AKBP Parulian Samosir, Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh, den perwakilan dari Kejati, jaksa akan dihadirkan besok atau lusa. "Mereka akan membawa jaksanya untuk diperiksa. Kemungkinan dalam Minggu ini, kalau gak besok, atau lusa,” katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menerima laporan warga soal dugaan pengancaman diduga menggunakan senjata api yang dilakukan seorang Jaksa di Sumut.

Baca juga: Rampas Mobil hingga Istri Marinir Terjatuh di Jalan, Dua Debt Collector Dipukuli Warga

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, pihaknya akan memproses laporan korban sesuai mekanisme yang berlaku. Kemudian, penyidik juga akan memeriksa legalitas diduga senjata api yang dipakai terduga jaksa untuk ancam warga.

Meski demikian, belum diketahui kapan Polisi mulai memeriksa korban, juga jaksa disebut-sebut inisial PMN. "Akan kita proses sesuai aturan yang berlaku. Kita juga akan cek legalitas diduga senjata apakah organik atau bukan"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Rabu (25/3).

Diketahui, seorang laki-laki melapor ke Polda Sumut usai diduga diancam menggunakan senjata api oleh seseorang jaksa. Pengancaman disebut terjadi di Amplas Warehouse, Jalan Sisingamangaraja Medan, Minggu 15 Maret lalu.

Karena tak terima diancam, dan ketakutan, korban membuat laporan ke Polda Sumut dengan bukti laporan STTLP/B/443/III/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. (cr25/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved