Pengosongan Pasar Sambas Harus Ditunda, Sarat Kejanggalan dan Banyak Tanda Tanya
Anggota Komisi III DPRD Medan, Agus Setiawan, menegaskan pihaknya menerima banyak aduan dari pedagang yang resah
TRIBUN-MEDAN.com - Rencana PUD Pasar Kota Medan mengosongkan pedagang di lantai II Pasar Sambas di Jalan Sambas jadi sorotan DPRD Medan. Suasana pasar yang biasanya riuh oleh aktivitas jual beli kini dipenuhi kecemasan ratusan pedagang.
Penolakan demi penolakan bermunculan. Pedagang yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup di lantai 2 Pasar Sambas merasa terdesak dan dipinggirkan. Di tengah polemik itu, Komisi III DPRD Kota Medan angkat suara dan mendesak agar rencana pengosongan ditunda.
Anggota Komisi III DPRD Medan, Agus Setiawan, menegaskan pihaknya menerima banyak aduan dari pedagang yang resah. Ia menilai kebijakan pengosongan pasar dilakukan tanpa penjelasan utuh dan terkesan dipaksakan.
“Saya menerima langsung aduan dari pedagang. Ada dugaan ketidaktransparanan, bahkan muncul isu titipan oknum tertentu. Karena itu, pengosongan Pasar Sambas harus ditunda sampai PUD Pasar menjelaskan semuanya secara rinci,” tegas Agus Setiawan, politisi PDI Perjuangan, Selasa (3/2).
Agus menekankan DPRD tidak akan tinggal diam. Komisi III dalam waktu dekat akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membongkar secara terang-benderang dasar kebijakan pengosongan Pasar Sambas.
Menurutnya, kasus ini sarat kejanggalan dan menyisakan banyak tanda tanya. Mulai dari alas hak dan sejarah pembangunan pasar, kesepakatan antara PUD Pasar dengan pihak penggugat, hingga proses mediasi yang disebut-sebut berlangsung tanpa melibatkan pedagang sebagai pihak terdampak langsung.
“Kami akan pertanyakan semuanya di RDP. Dasar hukum pengosongan, histori pasar, kesepakatan dengan penggugat, mediasi tanpa pedagang, sosialisasi yang sangat tergesa, kurang dari seminggu, bahkan indikasi ancaman menjelang eksekusi terhadap pedagang,” beber Agus.
Sementara itu, kegelisahan pedagang makin memuncak setelah beredarnya video sosialisasi di media sosial resmi PUD Pasar Kota Medan. Dalam video tersebut, pegawai PUD Pasar meminta pedagang mengosongkan lapak secara mandiri pada 4 Februari 2026.
Tak hanya itu, muncul pernyataan bernada ancaman. Jika pedagang tidak mengosongkan lapak, pengosongan akan dilakukan oleh pihak penggugat dan dikhawatirkan merugikan pedagang.
Dalam video yang sama, pedagang ditawari opsi untuk pindah berjualan ke pasar-pasar resmi milik PUD Pasar. Namun, tawaran itu tak serta-merta meredam penolakan.
Fakta di lapangan justru memperlihatkan ekspresi kekecewaan dan protes keras. Para pedagang mengaku telah berjualan puluhan tahun dan menggantungkan seluruh penghidupan keluarga di Pasar Sambas. “Kami bukan pendatang. Kami sudah di sini puluhan tahun,” ujar salah satu pedagang.
Kini, bola panas berada di tangan PUD Pasar Kota Medan. DPRD menuntut keterbukaan penuh, sementara pedagang menunggu kepastian, bukan tekanan.
PUD Pasar Berupaya Lindungi Nasib Pedagang
Suasana haru menyelimuti 200-an pedagang lantai 2 Pasar Sambas, Jalan Sambas, Medan. Tangis para pedagang pecah saat jajaran manajemen PUD Pasar Medan kembali melakukan sosialisasi terkait rencana pengosongan gedung yang dijadwalkan pada 4 Februari 2026 mendatang.
Di tengah bayang-bayang tenggat waktu pengadilan yang semakin dekat, para pedagang, mayoritas kaum ibu, tak kuasa menahan air mata. Kios yang selama bertahun-tahun menjadi tumpuan hidup keluarga kini harus ditinggalkan dalam hitungan hari ke depan.
| Wacana PK Dirut PUD Dinilai Lemah, Pakar Hukum: Cuma Strategi Tunda Eksekusi Pasar Sambas |
|
|---|
| Muncul Nama Endar Sutan Lubis di Balik Eksekusi Pasar Sambas Medan |
|
|---|
| Eksekusi Pasar Sambas Ditunda, Pemilik Lahan Ingatkan Potensi Bangunan Ambruk akibat Korosi |
|
|---|
| Kondisi Pasar Sambas Medan Rentan Rubuh, Pemohon Eksekusi Bawa Bukti Penelitian |
|
|---|
| Pasrah Pasar Sambas Dikosongkan , Tan Seng Huat 58 Tahun Menjual Kelapa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pasar-Sambas-Jalan-Sambas-Medan.jpg)