Berita Viral
Demo Hari Ini di Medan: Pedagang Daging Babi Geruduk Kantor Wali Kota Medan
Massa pengunjuk rasa memadati luar gedung kantor Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026).
TRIBUN-MEDAN.COM - Massa pengunjuk rasa memadati luar gedung kantor Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026).
Pengunjuk rasa menolak Surat Edaran (SE) Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal di Wilayah Kota Medan.
Dari siaran langsung Tribun-medan.com, sejumlah kendaraan taktis berjaga-jaga di halaman kantor wali kota.
Mobil water canon milik Polda Sumut juga standby bersama rantis pengurai massa (Raisa), truk pengangkut personel, serta ambulans kepolisian.
Satu unit mobil pemadam kebakaran milik Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan juga terlihat bersiaga.
Tameng aparat tersusun rapi di sisi gedung, sementara personel kepolisian berjaga di pintu masuk, halaman depan, hingga bagian belakang kantor.
Pengamanan dilakukan untuk menghalau massa yang telah berada di seputaran kantor wali kota Medan yang sebelumnya bergerak dari Lapangan Merdeka Medan pada pukul 14.00 WIB.
Massa tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan, bersama sejumlah elemen masyarakat seperti Horas Bangso Batak (HBB), PMS, GPBI, dan organisasi lainnya.
Massa pengunjuk rasa menilai surat edaran yang diterbitkan Pemko Medan tersebut membatasi ruang usaha pedagang daging nonhalal dan berpotensi diskriminatif.
Mereka mendesak agar surat edaran dicabut serta meminta pemerintah kota lebih fokus pada persoalan mendasar seperti banjir, kemacetan, dan masalah sosial lainnya.
"Cabut SE melarang daging babi. Pak wali kota yang ganteng dengar suara kami. Daging babi telah membesarkan anak-anak kami, jadi orang makan babi,"kata seorang orator dalam aksi tersebut.
Sebaliknya, dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa kebijakan diterbitkan untuk menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta kerukunan antarumat beragama.
Penjualan daging nonhalal seperti babi, anjing, dan ular tidak diperbolehkan dilakukan di bahu jalan serta dilarang membuang limbah ke saluran drainase umum.
Penjualan hanya diperbolehkan di lokasi tertutup atau area pasar yang telah ditentukan, serta tidak berdekatan langsung dengan rumah ibadah dan lingkungan padat penduduk muslim.
Saat unjuk rasa berlangsung, ada pertemuan beberapa perwakilan pedagang dan masyarakat bertemu Wali Kota Medan.
Demo Babi di Medan
Penjualan Daging Babi atau Non-Halal di Medan
Pemko Medan dan Daging Babi
penjualan daging babi
Surat Edaran Penjualan Daging Babi
Pengusaha Babi
| PROFIL Saiful Mujani, Angkat Bicara Terkait Potongan Video Viral 'Menjatuhkan Presiden Prabowo' |
|
|---|
| Isu Lengserkan Prabowo Mencuat, Ketum PASBATA: Itu Provokasi yang Berbahaya |
|
|---|
| NYAK SANDANG Penyumbang Pesawat Pertama di Indonesia Meninggal Dunia, Tutup Usia 100 Tahun |
|
|---|
| Ditanggapi Langsung Seskab Teddy Kabar Prabowo Reshuffle Kabinet, Tunggu Saja |
|
|---|
| SOSOK Dua APH Bernama Wira jadi Sorotan: Jaksa Wira dan AKBP Wira, Keduanya Keok di Pengadilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Demo-Hari-Ini-di-Medan-Tolak-Surat-Daging-Non-Halal.jpg)