Berita Viral

Mendag Respons Keluhan Seller e-Commerce soal Biaya Admin, Pastikan Percepat Aturan Baru

Biaya admin e-commerce di Indonesia terus meningkat per Mei 2026, dengan kisaran umum 5-10 persen per produk terjual.

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
Shutterstock
Ilustrasi belanja online di e-commerce. Biaya admin e-commerce di Indonesia terus meningkat per Mei 2026, dengan kisaran umum 5-10 persen per produk terjual. 

TRIBUN-MEDAN.com - Biaya admin e-commerce di Indonesia terus meningkat per Mei 2026, dengan kisaran umum 5-10 persen per produk terjual.

Bahkan, ada yang mencapai total 20–30 persen jika digabungkan dengan biaya iklan dan layanan lainnya. 

Kondisi ini menuai keluhan dari para seller yang berkecimpung di e-commerce

Keluhan para seller ini pun sempat menjadi trending di media sosial (medsos) dalam kurun akhir April hingga awal Mei ini.

Narasi dominan yang muncul di antaranya adalah “seller semakin tercekik”, “margin makin tipis”, hingga “seller mulai pindah platform”.

Pemerintah mempercepat penyusunan aturan baru terkait ekosistem e-commerce dan marketplace setelah keluhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait biaya admin terus meningkat. 

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tengah diproses dan ditargetkan selesai dalam waktu dekat.

“Secepatnya, ya, secepatnya. Ya mudah-mudahan bulan ini sudah selesai, ya. Tidak tahu bareng atau tidak (dengan aturan Kementerian UMKM). Tapi kita secara proses selalu bersamaan, karena memang selalu berkomunikasi,” kata Budi di Jakarta, Minggu (10/5/2026). 

Baca juga: Utang Pemerintah Hampir 10.000 Triliun per 31 Maret 2026, Purbaya Berencana Terbitkan Panda Bonds

Revisi aturan tersebut disusun bersamaan dengan regulasi yang tengah disiapkan Kementerian UMKM. 

Budi memastikan kedua aturan itu tidak akan saling tumpang tindih.

“Kita terus komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awal, ya. Jadi kita kalau pun ada (aturan Kementerian UMKM) itu akan saling melengkapi,” ujarnya. 

Keluhan Biaya Admin Meningkat 

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan banyak pelaku usaha mikro dan kecil mengeluhkan tingginya biaya administrasi di platform e-commerce

“Keluhannya sudah lumayan banyak. Hampir setiap hari masuk ke saya, baik lewat pesan langsung (DM) Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. Pemerintah harus merespons ini,” ujar Maman kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/4/2026). 

Biaya admin yang dimaksud berupa potongan atau komisi transaksi yang dikenakan platform e-commerce kepada penjual setiap kali terjadi penjualan. 

Kenaikan tarif tersebut dinilai membebani UMKM karena mengurangi margin keuntungan dan daya saing di pasar digital. 

Kementerian UMKM kini tengah menyiapkan regulasi khusus terkait biaya admin e-commerce

Aturan tersebut masih dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, dan Sekretariat Negara. 

Budi mengatakan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tidak hanya membahas biaya di platform digital. 

Aturan itu juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan produk lokal, termasuk produk UMKM. 

Selain itu, regulasi tersebut mencakup perlindungan konsumen hingga prioritas promosi produk lokal di e-commerce dan marketplace.

“Kita, kan, secara umumnya, jadi mengenai ekosistem tanya tadi. Jadi kita saling melengkapi ke arah masyarakat,” kata Budi. (*/tribunmedan/com)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved