Berita Binjai Terkini

Bongkar Gudang dan Bawa Kabur Mesin Pemotong Aluminium, 2 Pria di Binjai Diringkus Polisi

Dua pria di Kota Binjai, Sumatera Utara, diringkus polisi usai nekat bongkar gudang milik warga di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/via DOK POLSEK BINJAI TIMUR
PENCURIAN - Dua tersangka curat dan barang bukti saat diringkus Polsek Binjai Timur usai nekat bongkar gudang milik warga di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, Rabu (6/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Dua pria di Kota Binjai, Sumatera Utara, diringkus polisi usai nekat bongkar gudang milik warga di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara. 

Adapun identitas kedua tersangka berinisial FAQ (20) dan TS (51). 

"Awal mula kejadian, pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, pemilik gudang menyuruh karyawannya untuk mengambil mesin potong kayu di gudang miliknya di Jalan Bejomuna," ujar Kapolsek Binjai Timur, AKP Gusli Effendi, Rabu (6/5/2026). 

Lanjut Gusli, setelah sampai di gudang, karyawan pemilik gudang melihat gembok pintu gudang sudah dalam keadaan rusak.

Kemudian karyawan itu langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik gudang.

"Ketika dilakukan pengecekan barang di dalam gudang, satu unit mesin pemotong aluminium merek Modern dan 30 batang aluminium sudah hilang," kata Gusli. 

Korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Binjai Timur. Mendapatkan laporan tersebut, Gusli bersama personelnya langsung turun untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Sesuai keterangan saksi dan informasi dari masyarakat, personel akhirnya mengetahui indentitas tersangka dan berhasil melakukan penangkapan terhadap FAQ dan TS," ucap Gusli. 

"Kedua tersangka masing-masing saat itu berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Bejomuna, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (5/5/26) pukul 13.30 WIB," sambungnya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka FAQ dan TS dijerat dengan pasal 477 ayat 1 huruf e KUHAP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved