Berita Viral

SEMPAT Pamer Paspor Inggris, Ternyata Anak Penerima LPDP Tyas Masih WNI, Ini Penjelasan Kemenkum

Alumni penerima beasiswa LPDP Dwi Sasetyaningtyas yang pamer paspor anaknya mendapatkan respons dari Kementerian Hukum

Instagram @sasetyaningtyas
SASARAN NETIZEN- Dwi Sasetyaningtyas, atau Tyas, alumni penerima beasiswa LPDP jadi sasaran julidan netizen setelah ia menyinggung soal paspor. 

TRIBUN-MEDAN.com - Alumni penerima beasiswa LPDP Dwi Sasetyaningtyas yang pamer paspor anaknya mendapatkan respons dari Kementerian Hukum (Kemenkum), Kamis (26/2/2026).  

Kementerian Hukum menegaskan bahwa anak dari alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Sasetyaningtyas, berinisial DS yang sempat menjadi sorotan publik karena pernyataan kontroversial mengenai kewarganegaraan, hingga kini masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).

Klarifikasi ini muncul setelah pernyataan DS di media sosial menuai kritik luas, terutama setelah ia menyebut “cukup saya yang WNI, anak jangan,” sembari memperlihatkan dokumen yang diklaim sebagai bukti kewarganegaraan Inggris milik anaknya.

Widodo menjelaskan, status kewarganegaraan anak tidak dapat ditentukan semata-mata berdasarkan tempat kelahiran.

Inggris, menurut dia, bukan negara yang menganut asas ius soli atau kewarganegaraan otomatis berdasarkan lokasi lahir.

“Menjadi pertanyaan apakah anaknya memang lahir di Inggris, sementara Inggris termasuk negara yang tidak menganut ius soli. Artinya, kewarganegaraan tidak otomatis diberikan hanya karena lahir di wilayah tersebut,” ujar Widodo.

Baca juga: Polres Sibolga Hadirkan Kehangatan saat Ramadan, Rajut Silaturahmi & Berbagi Takjil untuk Masyarakat

Baca juga: SESKAB Balas Tudingan PDIP yang Sebut Program MBG Pakai Anggaran Pendidikan: Itu Narasi Keliru

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini DS, suaminya, serta anak mereka masih tercatat sebagai WNI berdasarkan ketentuan hukum Indonesia dan prinsip kewarganegaraan yang berlaku.

Penentuan status anak, kata dia, tetap merujuk pada garis keturunan orang tua, bukan sekadar lokasi kelahiran.

Lebih jauh, Widodo menilai terdapat potensi pelanggaran terhadap hak perlindungan anak apabila orang tua secara sepihak mengklaim atau mengupayakan perubahan kewarganegaraan anak yang masih di bawah umur tanpa dasar hukum yang sah.

Menurutnya, anak yang belum dewasa memiliki perlindungan hukum khusus terkait identitas dan status kewarganegaraan.

“Anaknya masih relatif kecil, belum dewasa. Dari garis keturunan kelahiran dan orang tuanya jelas masih berstatus warga negara Indonesia. Namun diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing. Ini tentu dapat dikategorikan melanggar hak perlindungan anak,” kata dia.

Polemik ini juga membuka kembali diskusi publik mengenai pemahaman masyarakat terhadap sistem kewarganegaraan di berbagai negara.

Widodo menekankan bahwa setiap negara memiliki prinsip berbeda dalam menentukan status warga negara, sehingga klaim kewarganegaraan asing harus didasarkan pada prosedur hukum yang jelas dan sah.

Meski demikian, Kementerian Hukum tidak menutup kemungkinan seorang anak memperoleh dokumen perjalanan dari negara lain melalui mekanisme tertentu, misalnya skema permanent resident.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved