Terlibat Kasus Sabu 1 Kg, Pecatan Polisi Dituntut 17 Tahun Penjara 

Keempat terdakwa juga dituntut dengan denda Rp 1 miliar subsidair 190 hari penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/Muhammad Anil Rasyid
SIDANG - Sidang pecatan polisi bernama Erina Sitapura yang diduga diperintahkan oknum perwira di Polda Sumatera Utara untuk menjualkan satu kilogram sabu, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Binjai pada, Senin (9/2/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Terdakwa Erina Sitapura yang juga merupakan pecatan polisi dalam perkara satu kilogram sabu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai 17 tahun penjara. Tuntutan terhadap Erina jauh lebih tinggi dibandingkan terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.

Meski Erina membongkar keterlibatan oknum lain dalam peredaran satu kilogram sabu, hal tersebut malah membuatnya dituntut dengan pidana 17 tahun kurungan penjara.

Sementara, ketiga terdakwa lain masing-masing Gilang Pratama, Ngatimin, dan Abdur Rahim dituntut dengan pidana 16 tahun kurungan penjara. Keempat terdakwa juga dituntut dengan denda Rp 1 miliar subsidair 190 hari penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Paulus Meliala dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Fadel Pardamean, Senin (23/2/2026).

Dikonfirmasi alasan menuntut Erina lebih tinggi dari tiga terdakwa lainnya pada Selasa (24/2/2026), Paulus tidak memberi jawaban.

Terhadap barang bukti berupa satu paper bag warna cokelat berisikan satu bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat satu kilogram, dua unit telepon genggam merek Samsung warna hitam, satu unit telepon genggam merek Samsung warna hijau dan satu telepon genggam merek Itel warna biru, dirampas untuk dimusnahkan.

Baca juga: Saksi Ungkap Keterlibatan Polisi Lain di Sidang 1 Kg Sabu di PN Binjai, Ada Tawaran Uang Rp 900 Juta

Sedangkan barang bukti dua unit sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi masing-masing BK 3922 TBX dan BK 4999 ATT serta satu mobil Honda Mobilio warna putih BK 1509 DQ, dirampas untuk negara.

Dalam amar tuntutan Jaksa Paulus, disebutkan bahwa Eva Andriani dan Fitriani memberi keterangan di hadapan majelis hakim. Namun selama wartawan mengikuti jalannya persidangan, Paulus tidak dapat menghadirkan dua wanita tersebut.

Ada pun saksi yang dihadirkan Jaksa Paulus dalam persidangan adalah, dua polisi yang melakukan penangkapan, masing-masing Suparman Siregar dan Ogi Bimo serta pemilik warung, Riki Mulyawan Saputra yang dijadikan tempat penyerahan hingga penyimpanan barang bukti sabu tersebut.

Dalam tahap penyidikan polisi, Erina menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.

Kepada penyidik Polres Binjai, Erina mengungkapkan adanya keterlibatan oknum polisi lain yang bertugas pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, masing-masing berinisial Ipda JN, Aipda MS dan Brigadir AH.

Perannya masing-masing Ipda JN yang diduga memberi perintah untuk menjual kristal putih itu, Aipda MS yang menunjukkan bahwasanya sabu diduga dari hasil tangkapan itu sudah dikuasai dan Brigadir AH yang menyerahkan barang haram tersebut, serta disimpan Erina di sebuah ruangan dekat warung Riki tempat mereka ngumpul, daerah Jalan Bromo, Medan.

Erina juga mengungkapkan dalam persidangan adanya dugaan perintah dari Ipda JN. Pun begitu, Jaksa Paulus tidak menjadikan oknum-oknum lain yang terlibat sebagai saksi dan dihadirkan dalam persidangan.

Kasus Erina Sitapura dan kawan-kawan menyita perhatian karena dugaan keterlibatan oknum lain terungkap dalam persidangan. Dan menariknya lagi, Erina juga mengungkapkan itu kepada penyidik saat proses penyidikan. Namun, jaksa yang mengadili perkara ini tidak mencantumkan nama oknum yang diduga terlibat tersebut dalam dakwaannya.

Justru sebaliknya, jaksa tak mau ambil pusing karena hanya fokus peristiwa penangkapan di Binjai saja.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved