Oknum Pengacara Diadili di PN Binjai Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil, Modus Sewa untuk Pejabat

Dalam perjalanan, kesepakatan yang disepakati terdakwa dengan korban tidak sesuai. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Muhammad Anil Rasyid
SIDANG - Suasana persidangan oknum pengacara yang diadili dalam perkara penipuan dan penggelapan mobil di Pengadilan Negeri Binjai, Kota Binjai, Sumatera Utara, Kamis (5/3/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Oknum pengacara diadili di Pengadilan Negeri Binjai pada, Kamis (5/3/2026). 

Adapun identitas oknum pengacara itu bernama M Riko Wijaya terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan. 

Dalam agenda pemeriksaan saksi, menariknya Riko yang selaku terdakwa serasa pengacara saat mencecar pertanyaan kepada saksi korban, Andi Fasarella (25).

Persidangan pun dipimpin Hakim Ketua, Mukhtar dengan jaksa penuntut umum, Linda Sembiring. Sidang perdana yang dibuka Mukhtar, diawali dengan mendengar dakwaan jaksa.

Dalam dakwaannya, terdakwa Riko menggelapkan Toyota Avanza warna hitam BK 1185 RY milik Andi dengan modus menyewa untuk kendaraan operasional dinas pejabat pada lingkungan Pemerintah Kota Binjai. 

Kepada korban, terdakwa mengaku sebagai Tim Kuasa Hukum Pemko Binjai saat menjalankan aksinya.

Disepakati terdakwa dengan korban biaya sewa mobil sebesar Rp 5,5 juta per bulan dengan pembayaran dilakukan setiap tanggal 5, menyesuaikan dengan kebijakan Pemko Binjai. 

Dalam perjalanan, kesepakatan yang disepakati terdakwa dengan korban tidak sesuai. 


Korban selama tiga bulan hanya menerima pembayaran uang rental sebesar Rp 3 juta dengan alasan terdakwa membayar pajak kendaraan Rp 10 juta. 


Terdakwa menjual unit korban kepada Rizki Sadewa tanpa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) atau hanya dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sekitar Rp 90 jutaan.


Namun, Rizki Sadewa hanya sebatas saksi, tidak ditetapkan tersangka oleh penyidik. Usai membaca dakwaan, majelis hakim lanjut ke agenda pemeriksaan saksi.


Andi sebagai korban hadir sebagai saksi juga bersama Budi dan Afni Damanik. Terdakwa yang didampingi penasihat hukum keberatan pemeriksaan saksi dilakukan sekaligus.


Alhasil, ketiga saksi diperiksa bergantian. Diawali oleh Andi, jaksa menanyakan kenal dengan terdakwa bagaimana dan kapan.


Andi menjawab bahwa kenal dengan terdakwa melalui Budi pada tahun 2023. Setelah kenal sebagai pengusaha sewa mobil, terdakwa menghubungi istri Andi.


"Bertanya ada gak mobil yang direntalkan, mau direntalkan ke Pemko Binjai. Lalu istri saya bicara kepada saya," kata Andi. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved