Binjai Terkini

Sembunyi di Rumah Nenek, Buronan Pencuri Motor Mahasiswi di Binjai Akhirnya Diringkus Polisi

Pelarian seorang remaja berinisial KA (19) yang masuk dalam Daftar Buron kasus pencurian kendaraan bermotor berakhir di tangan kepolisian.

TRIBUN MEDAN
PENCURIAN - Tersangka sekaligus DPO berinisial KA diringkus polisi usai mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswi, Senin (2/2/2026). Tersangka ditangkap Jalan Danau Baratan, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI – Pelarian seorang remaja berinisial KA (19) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor berakhir di tangan kepolisian.

Tersangka tak berkutik saat diringkus personel Polsek Binjai Timur di rumah neneknya yang berlokasi di Jalan Danau Baratan, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo.

Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus pencurian motor milik seorang mahasiswi pada akhir Januari lalu.

Kini, pemuda tersebut harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kronologi Pencurian

Kasus ini bermula ketika korban, Dea Febri Amanda (21), kehilangan sepeda motornya saat sedang bekerja di Biestro Indonesia pada Selasa (27/1/2026).

Korban yang merupakan warga Desa Sei Mencirim ini telah memastikan kendaraan dalam posisi stang terkunci saat diparkirkan pada pagi hari.

Namun, saat hendak pulang kerja sekira pukul 21.00 WIB, korban terkejut mendapati sepeda motornya sudah tidak ada lagi di lokasi semula.

Sadar telah menjadi korban kejahatan, mahasiswi tersebut langsung mendatangi Polsek Binjai Timur untuk membuat laporan resmi guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Polisi Endus Keberadaan Tersangka dan Jerat dengan Pasal KUHP Terbaru

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memburu pelaku, petugas akhirnya mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan KA yang sedang bersembunyi.

Tim bergerak cepat mengepung rumah nenek tersangka pada Minggu (1/2/2026) siang hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

KA diduga kuat merupakan aktor utama di balik hilangnya motor milik Dea yang terparkir di kawasan Binjai Timur tersebut.

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara.

 

(cr23/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved