Binjai Terkini

Pengutipan Parkir di RSUD Djoelham Binjai, Dinas Perhubungan: Tidak Ada Izin dan Belum Ada Perwal

Dinas Perhubungan Kota Binjai, Sumatera Utara, angkat bicara soal pungutan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham. 

|
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
PENGUTIPAN PARKIR - Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, Harimin Tarigan saat diwawancarai wartawan, Rabu (7/1/2026). Pungutan parkir di RSUD Djoelham masih terus menjadi sorotan di tengah pelayanan publik. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Dinas Perhubungan Kota Binjai, Sumatera Utara, angkat bicara soal pungutan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham. 

Pungutan parkir di RSUD Djoelham masih terus menjadi sorotan di tengah pelayanan publik kepada pasien yang diduga masih buruk. 

Sayangnya, manajemen rumah sakit milik Pemerintah Kota Binjai itu masih terus diam saat dikonfirmasi. 

Dinas Perhubungan Binjai mengatakan jika mereka tidak pernah mengeluarkan izin terkait pungutan retribusi parkir di RSUD Djoelham Binjai

"Saya semalam ditelpon Direktur RSUD Djoelham, dr Romy. Beliau meminta masukan dari saya terkait pungutan parkir. Saya sampaikan ke beliau agar meminta pak sekda mengundang pihak terkait untuk membahas tentang parkir," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai, Harimin Tarigan, Rabu (7/1/2026).

Lanjut Harimin, memang pungutan parkir di RSUD Djoelham diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Namun secara teknis, Dishub Binjai tidak diberi kewenangan mengeluarkan izin.

Menurut Harimin, turunan dari perda yakni peraturan wali kota (perwal) belum ada dan saat ini tengah digodok. 

Gitupun Harimin menguraikan, retribusi parkir ada dua kategori, umum dan khusus.

Parkir tepi jalan merupakan retribusi umum dan khusus yang dilakukan retribusi si tempat khusus di atas lahan milik pemerintah. 

"Parkir di tepi jalan pemungutan retribusinya dikoordinasikan oleh Dinas Perhubungan Kota Binjai. Lalu di Perda nomor 1 tahun 2024 ini ada parkir tempat khusus di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Djoelham," kata Harimin. 

"RSUD Djoelham bukan kategori pajak parkir, tapi parkir khusus yang disediakan pemerintah. Dan itu sah dan legal menurut Perda nomor 1 tahun 2024," sambungnya. 

Terkait perizinan dari dinas perhubungan, di dalam perda tidak ada disebutkan. Bahkan kata Harimin, tidak ada satu kata pun di dalam perda yang menyatakan dinas perhubungan berikan izin. 

Dengan demikian, menurutnya, tidak ada kewenangan dishub mengeluarkan izin dalam retribusi parkir di RSUD Djoelham. 

"Kecuali nanti dalam peraturan wali kota ditegaskan kembali, kami sebagai pembina teknis perparkiran, kami melakukan pengawasan pembinaan dan pengendalian, itu lain cerita. Peraturan wali kota saat ini sedang dalam tahap pembahasan di Bagian Hukum Pemko Binjai," ucap Harimin. 

Harimin menjelaskan, retribusi parkir itu diurus oleh RSUD Djoelham yang bekerjasama dengan pihak ketiga. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved