Berita Viral

KPK Ancam Pemanggilan Paksa Rektor USU soal Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Sumut

KPK menyatakan akan melakukan pemanggilan paksa jika Muryanto kembali tidak kooperatif dalam pemeriksaan sebagai Saksi.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tangkapan Layar Video KPK
LIMA TERSANGKA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (28/6/2025). Mereka diamankan saat dilakukannya kegiatan senyap operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) malam di Mandailing Natal (Madina). (Kolase Tangkapan Layar Video KPK). 

Prof. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si. kembali memperoleh suara terbanyak.

Dengan perolehan 53 suara, Prof. Muryanto mengukuhkan kemenangan telak atas tujuh kandidat lainnya.

Berikut hasil lengkap pemilihan Rektor USU:

Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si. – 53 suara

- Prof. Dr. Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan, S.Si., M.Si., Apt. – 18 suara

- Dr. dr. Johny Marpaung, M.Ked (OG), Sp.OG, Subsp-KFM – 9 suara

- Prof. Dr. Isfenti Sadalia, S.E., M.E. – 16 suara

- Prof. Dr. Eng. Himsar Ambarita, S.T., M.T. – 13 suara

- Prof. Dr. Hasim Purba, S.H., M.Hum. – 2 suara

- Dr. Drs. Firman Syarif, M.Si, Ak, C.A. – 0 suara

- Prof. Dr. Syahril Efendi, S.Si., M.I.T. – 0 suara

Dengan hasil ini, Prof. Muryanto Amin resmi melanjutkan kepemimpinannya sebagai Rektor USU hingga tahun 2031.

(*/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved