Berita Viral

KPK Ancam Pemanggilan Paksa Rektor USU soal Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Sumut

KPK menyatakan akan melakukan pemanggilan paksa jika Muryanto kembali tidak kooperatif dalam pemeriksaan sebagai Saksi.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tangkapan Layar Video KPK
LIMA TERSANGKA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (28/6/2025). Mereka diamankan saat dilakukannya kegiatan senyap operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) malam di Mandailing Natal (Madina). (Kolase Tangkapan Layar Video KPK). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, sudah dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. 

KPK menyatakan akan melakukan pemanggilan paksa jika Muryanto kembali tidak kooperatif dalam pemeriksaan sebagai Saksi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa sesuai dengan undang-undang jika saksi tidak hadir setelah dua kali pemanggilan.

"Supaya yang bersangkutan bisa hadir dan bisa memberikan keterangan kepada penyelidik. Ditunggu saja," ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

"Supaya yang bersangkutan bisa hadir dan bisa memberikan keterangan kepada penyelidik. Ditunggu saja," ujar Asep dalam keterangannya, dikutip Kamis (2/10/2025).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, juga menyampaikan hal serupa. 

Kata Johanis, jika Muryanto tidak hadir pada pemanggilan ketiga, maka akan dilakukan tindakan sesuai prosedur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menegaskan, apabila Muryanto tidak hadir pada pemanggilan ketiga, maka akan dilakukan tindakan sesuai prosedur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tujuan Pemanggilan dan Dugaan Keterlibatan

KPK ingin mendalami apakah Muryanto Amin memiliki keterlibatan dalam lingkaran kasus korupsi pengadaan jalan tersebut.

Asep menyebutkan bahwa penyelidikan akan mencakup apakah Muryanto direkrut karena keahliannya atau karena faktor kedekatan dengan pihak-pihak tertentu.

"Ternyata dia bukan expert, bukan apa, tapi karena kedekatan. Nah itu yang akan kita dalami," tambah Asep.

Asep menyebutkan bahwa penyelidikan akan mencakup apakah Muryanto direkrut karena keahliannya atau karena faktor kedekatan dengan pihak-pihak tertentu.

"Ternyata dia bukan ahli, bukan apa, tapi karena kedekatan. Nah itu yang akan kita dalami," tambah Asep.

Latar Belakang Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved