Berita Viral

KPK Ancam Pemanggilan Paksa Rektor USU soal Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Sumut

KPK menyatakan akan melakukan pemanggilan paksa jika Muryanto kembali tidak kooperatif dalam pemeriksaan sebagai Saksi.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tangkapan Layar Video KPK
LIMA TERSANGKA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (28/6/2025). Mereka diamankan saat dilakukannya kegiatan senyap operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) malam di Mandailing Natal (Madina). (Kolase Tangkapan Layar Video KPK). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, sudah dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. 

KPK menyatakan akan melakukan pemanggilan paksa jika Muryanto kembali tidak kooperatif dalam pemeriksaan sebagai Saksi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa sesuai dengan undang-undang jika saksi tidak hadir setelah dua kali pemanggilan.

"Supaya yang bersangkutan bisa hadir dan bisa memberikan keterangan kepada penyelidik. Ditunggu saja," ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

"Supaya yang bersangkutan bisa hadir dan bisa memberikan keterangan kepada penyelidik. Ditunggu saja," ujar Asep dalam keterangannya, dikutip Kamis (2/10/2025).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, juga menyampaikan hal serupa. 

Kata Johanis, jika Muryanto tidak hadir pada pemanggilan ketiga, maka akan dilakukan tindakan sesuai prosedur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menegaskan, apabila Muryanto tidak hadir pada pemanggilan ketiga, maka akan dilakukan tindakan sesuai prosedur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tujuan Pemanggilan dan Dugaan Keterlibatan

KPK ingin mendalami apakah Muryanto Amin memiliki keterlibatan dalam lingkaran kasus korupsi pengadaan jalan tersebut.

Asep menyebutkan bahwa penyelidikan akan mencakup apakah Muryanto direkrut karena keahliannya atau karena faktor kedekatan dengan pihak-pihak tertentu.

"Ternyata dia bukan expert, bukan apa, tapi karena kedekatan. Nah itu yang akan kita dalami," tambah Asep.

Asep menyebutkan bahwa penyelidikan akan mencakup apakah Muryanto direkrut karena keahliannya atau karena faktor kedekatan dengan pihak-pihak tertentu.

"Ternyata dia bukan ahli, bukan apa, tapi karena kedekatan. Nah itu yang akan kita dalami," tambah Asep.

Latar Belakang Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, yang kemudian menetapkan lima orang tersangka, yaitu:

1. Topan Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut

2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut

3. Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

4. M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG

5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN

Dalam kasus ini, Topan Ginting diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi, dengan janji fee sebesar Rp 8 miliar dari proyek senilai Rp 231,8 miliar.

Akhirun dan Rayhan disebut telah menarik dana Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan kepada pejabat yang membantu mereka mendapatkan proyek tersebut.

Akhirun dan Rayhan disebut telah menarik dana Rp 2 miliar yang diperkirakan akan diumumkan kepada pejabat yang membantu mereka mendapatkan proyek tersebut.

Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) tidak habis pikir dirinya bisa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Kolase Tribun/Istimewa)

Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) tidak habis pikir dirinya bisa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Kolase Tribun/Istimewa)

Penurunan Indeks Integritas Pemprov Sumut

KPK juga mengungkapkan bahwa Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemprov Sumatera Utara mengalami penurunan signifikan ke angka 58,55 poin.

Hal ini disampaikan seiring dengan penanganan kasus korupsi pengadaan jalan di Sumut yang kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan.

Hal ini disampaikan seiring dengan penanganan kasus pengadaan barang jalan di Sumut yang kini telah memasuki tahap konferensi di Pengadilan Negeri Tipikor Medan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Sumut 2024 berada di angka 83, turun tujuh poin dibanding tahun sebelumnya.

Aspek perencanaan menjadi sorotan dengan skor 63, turun 35 poin dari tahun sebelumnya.

Penilaian internal terhadap Dinas PUPR memperoleh skor 63, dengan komponen integritas pelaksanaan tugas di angka 68,94, pengelolaan anggaran 67,19, dan pengelolaan barang/jasa 59,44.

Aspek perencanaan menjadi sorotan dengan skor 63, turun 35 poin dari tahun sebelumnya.

Penilaian internal terhadap Dinas PUPR memperoleh skor 63, dengan integritas komponen pelaksanaan tugas di angka 68,94, pengelolaan anggaran 67,19, dan pengelolaan barang/jasa 59,44.

Penilaian dari kalangan pakar terhadap kualitas pelayanan publik juga menunjukkan catatan dengan skor 56,11 pada 2024.

"Angka-angka ini mengindikasikan masih adanya ruang besar untuk pembenahan tata kelola di Pemprov Sumut," ujar Budi.

“Angka-angka ini mengindikasikan masih adanya ruang besar untuk pembenahan tata kelola di Pemprov Sumut,” ujar Budi.

Upaya Pencegahan dan Partisipasi Publik

KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga harus diiringi dengan upaya pencegahan.

Budi menyampaikan bahwa KPK tengah melangsungkan pengisian kuesioner SPI 2025 yang berlangsung sejak Agustus hingga Oktober, melibatkan 107 kementerian/lembaga, 38 pemerintah provinsi, 509 pemerintah kabupaten/kota, dan 5 BUMN.

Budi menyampaikan bahwa KPK tengah melangsungkan pengisian kuesioner SPI 2025 yang berlangsung sejak Agustus hingga Oktober, melibatkan 107 kementerian/lembaga, 38 pemerintah provinsi, 509 pemerintah kabupaten/kota, dan 5 BUMN.

KPK juga mengajak masyarakat Sumut untuk berpartisipasi aktif dalam SPI 2025. Dukungan publik dinilai sebagai dasar penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.

Dengan berbagai temuan dan langkah yang telah diambil, KPK berharap agar kasus korupsi proyek jalan di Sumut menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam tata kelola pemerintahan daerah, serta meningkatkan integritas dan transparansi dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.

Muryanto Amin Raih Suara Terbanyak di Pemilihan Rektor USU Periode 2026–2031

Senat Akademik menggelar pemilihan Rektor USU untuk periode 2026–2031. 

Prof. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si. kembali memperoleh suara terbanyak.

Dengan perolehan 53 suara, Prof. Muryanto mengukuhkan kemenangan telak atas tujuh kandidat lainnya.

Berikut hasil lengkap pemilihan Rektor USU:

Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si. – 53 suara

- Prof. Dr. Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan, S.Si., M.Si., Apt. – 18 suara

- Dr. dr. Johny Marpaung, M.Ked (OG), Sp.OG, Subsp-KFM – 9 suara

- Prof. Dr. Isfenti Sadalia, S.E., M.E. – 16 suara

- Prof. Dr. Eng. Himsar Ambarita, S.T., M.T. – 13 suara

- Prof. Dr. Hasim Purba, S.H., M.Hum. – 2 suara

- Dr. Drs. Firman Syarif, M.Si, Ak, C.A. – 0 suara

- Prof. Dr. Syahril Efendi, S.Si., M.I.T. – 0 suara

Dengan hasil ini, Prof. Muryanto Amin resmi melanjutkan kepemimpinannya sebagai Rektor USU hingga tahun 2031.

(*/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved